Masyarakat Diminta Daftar di Pangkalan, Beli LPG 3 Kg Harus Bawa KTP Per 1 Januari 2024
Pendataan sendiri untuk penerima hak gas subsidi 3 kilogram secara bertahap untuk tahun ini, bulan ini kita sudah selesaikan pendataan pangkalan
Farid Wajdi, Founder Ethics of Care menilai Kebijakan bawa KTP saat beli LPG 3 kilogram berpotensi menimbulkan berbagai rangkaian masalah.
Di era perdagangan digital menggunakan KTP sebagai syarat transaksi rasanya pemerintah sedang menghela teknologi informasi ke masa kegelapan. Transaksi tunai tetapi berbasis KTP fisik itu bersifat anomali dan kontraproduktif dengan efektifitas dan efisiensi perdagangan.
"Proses transaksi manual tersebut berpotensi menggiring pola perdagangan ke kembali masa kolonial, serba-tercatat, serba-antre dan negara terlalu banyak intervensi dalam urusan komoditas domestik-privat warga," ujarnya.
Selain itu, penggunaan KTP berkaitan dengan keamanan dan perlindungan data pribadi, bagaimana pemerintah menggaransi tak bakal ada penyalahgunaan data identitas pribadi warga saat bertransaksi LPG?.
Kemudian, dikatakannya, potensi macet distribusi perdagangan ditandai dengan antrean juga dapat terjadi jika semua pelanggan LPG harus menyerahkan KTP dan harus dicatat.
"Atau barcode apalagi yang harus disediakan pemerintah dalam mengurai potensi masalah dalam transaksi LPG 3 kg. Ketika praktik di lapangan tidak sesederhana yang dipandang pemerintah, sebab itu harus benar-benar dipikirkan ekses kebijakannya, bukan hanya sesaat belaka," ungkapnya.
Menurutnya, rencana pemerintah tersebut belum matang bahkan masih sangat prematur.
“Jika ada masalah siapa yang bertanggungjawab, siapa yang memantau pelaksanaan program dan apa sanksinya jika terjadi pelanggaran? Kesannya pemerintah tak serius dan cuma membuat kebijakan Test the Water! Pertanyaannya, kenapa harus dilakukan test the water? Bukankah publik pasti setuju apabila kebijakan yang diambil pemerintah adalah kebijakan yang pro publik? Atau pemerintah sengaja mengambil kebijakan yang tidak benar-benar melindungi publik sehingga harus dilakukan test the water?," paparnya.
Dikatakannya, permasalahan lainnya adalah dengan sistem pendataan ini, kemungkinan penjualan gas elpiji 3 kilogram tak akan sebebas saat ini, dijual di pengecer sampai pelosok gang perkotaan.
"Gas elpiji 3 kilogram disebut hanya bisa dibeli melalui “sub-penyalur” dengan pembeli yang membawa KTP. Sebaik apapun rencana ini, kebijakan ini pasti menyulitkan masyarakat mengaksesnya. Karena untuk mendapatkan ke pusat, membutuhkan biaya transportasi yang lebih besar. Padahal kebutuhan gas-gas melon selama ini mudah didapatkan di warung-warung kecil, apalagi pedagang dan pembelinya adakah orang-orang kecil," tuturnya. (cr10)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LPG-3-Kilo-di-Sumut-Aman.jpg)