Masyarakat Diminta Daftar di Pangkalan, Beli LPG 3 Kg Harus Bawa KTP Per 1 Januari 2024

Pendataan sendiri untuk penerima hak gas subsidi 3 kilogram secara bertahap untuk tahun ini, bulan ini kita sudah selesaikan pendataan pangkalan

Tribun Medan/HO
Masyarakat sedang membawa gas LPG 3 Kilogram untuk ditukarkan dengan yang baru di pangkalan gas LPG. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Indonesia akan menerapkan regulasi teknis pembelian LPG 3 kilogram dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna yang dimulai pada 1 Januari 2024 mendatang.

Kebijakan ini dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran atau dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Terkait hal itu, Sales Branch Manager Rayon I Medan PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Sigit Wicaksono HP mengatakan, saat ini pendataan pangkalan di Sumut telah rampung hingga 100 persen.

"Saat ini ini pendataan pangkalan sudah 100 persen," ujarnya kepada Tribun Medan, Minggu (27/8)

Dikatakan Sigit, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk memberikan edukasi kepada seluruh pangkalan di Sumut dalam hal bertransaksi.

"Sekarang kami sedang persiapan untuk mengajari pangkalan agar bisa bertransaksi, targetnya untuk tahun ini 50 persen tabung yang disalurkan, harapannya itu sudah tercatat secara digital," ungkapnya.

Kemudian, untuk pendataan penerima gas subsidi 3 kilogram, disampaikan Sigit, pihaknya sedang melakukannya secara bertahap.

"Pendataan sendiri untuk penerima hak gas subsidi 3 kilogram secara bertahap untuk tahun ini, bulan ini kita sudah selesaikan pendataan pangkalan, kemudian nanti dari pangkalan tersebut bisa mendaftarkan dan mendata setiap tabung yang dikeluarkan kepada masyarakat berupa nomor NIP nya," tuturnya.

Disampaikannya, saat ini terdapat dua konsumen pangkalan yang terdata di aplikasi subsidi tepat sasaran yakni konsumen yang sudah terdata dan konsumen yang belum terdata.

"Konsumen yang sudah terdata ini artinya sudah sudah ada di database Kementerian Sosial artinya dia tidak perlu mendaftarkan diri lagi, hanya cukup dengan membawa KTP aja nanti dan nomor KTP nya akan dicatat di pangkalan," ucapnya.

Sedangkan konsumen yang belum terdata atau terdaftar, tidak perlu khawatir karena konsumen tersebut dapat melakukan pendaftaran di pangkalan terdekat.

"Lantas yang kedua bagaimana dengan yang belum terdaftar, gak perlu khawatir hanya perlu bawa KTP juga dan menyebutkan nomor Kartu Keluarga lalu bisa langsung didaftarkan di pangkalan, prosesnya sangat singkat dan masyarakat tidak perlu mendaftar sendiri tetapi bisa dibantu pendaftarannya di pangkalan," paparnya.

Sementara itu, untuk proses penyeleksian masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi atau tidak, pihak Sigit masih menunggu peraturan lebih lanjut oleh regulator.

"Saat ini kita mendata tabung ini siapa yang membeli, jadi fokusnya adalah mendata saja, kami juga masih menunggu peraturan lebih lanjut dari regulator kami," pungkasnya. 

Akan Timbulkan Permasalahan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved