Masyarakat Diminta Daftar di Pangkalan, Beli LPG 3 Kg Harus Bawa KTP Per 1 Januari 2024

Pendataan sendiri untuk penerima hak gas subsidi 3 kilogram secara bertahap untuk tahun ini, bulan ini kita sudah selesaikan pendataan pangkalan

Tayang:
Tribun Medan/HO
Masyarakat sedang membawa gas LPG 3 Kilogram untuk ditukarkan dengan yang baru di pangkalan gas LPG. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Indonesia akan menerapkan regulasi teknis pembelian LPG 3 kilogram dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna yang dimulai pada 1 Januari 2024 mendatang.

Kebijakan ini dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran atau dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Terkait hal itu, Sales Branch Manager Rayon I Medan PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Sigit Wicaksono HP mengatakan, saat ini pendataan pangkalan di Sumut telah rampung hingga 100 persen.

"Saat ini ini pendataan pangkalan sudah 100 persen," ujarnya kepada Tribun Medan, Minggu (27/8)

Dikatakan Sigit, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk memberikan edukasi kepada seluruh pangkalan di Sumut dalam hal bertransaksi.

"Sekarang kami sedang persiapan untuk mengajari pangkalan agar bisa bertransaksi, targetnya untuk tahun ini 50 persen tabung yang disalurkan, harapannya itu sudah tercatat secara digital," ungkapnya.

Kemudian, untuk pendataan penerima gas subsidi 3 kilogram, disampaikan Sigit, pihaknya sedang melakukannya secara bertahap.

"Pendataan sendiri untuk penerima hak gas subsidi 3 kilogram secara bertahap untuk tahun ini, bulan ini kita sudah selesaikan pendataan pangkalan, kemudian nanti dari pangkalan tersebut bisa mendaftarkan dan mendata setiap tabung yang dikeluarkan kepada masyarakat berupa nomor NIP nya," tuturnya.

Disampaikannya, saat ini terdapat dua konsumen pangkalan yang terdata di aplikasi subsidi tepat sasaran yakni konsumen yang sudah terdata dan konsumen yang belum terdata.

"Konsumen yang sudah terdata ini artinya sudah sudah ada di database Kementerian Sosial artinya dia tidak perlu mendaftarkan diri lagi, hanya cukup dengan membawa KTP aja nanti dan nomor KTP nya akan dicatat di pangkalan," ucapnya.

Sedangkan konsumen yang belum terdata atau terdaftar, tidak perlu khawatir karena konsumen tersebut dapat melakukan pendaftaran di pangkalan terdekat.

"Lantas yang kedua bagaimana dengan yang belum terdaftar, gak perlu khawatir hanya perlu bawa KTP juga dan menyebutkan nomor Kartu Keluarga lalu bisa langsung didaftarkan di pangkalan, prosesnya sangat singkat dan masyarakat tidak perlu mendaftar sendiri tetapi bisa dibantu pendaftarannya di pangkalan," paparnya.

Sementara itu, untuk proses penyeleksian masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi atau tidak, pihak Sigit masih menunggu peraturan lebih lanjut oleh regulator.

"Saat ini kita mendata tabung ini siapa yang membeli, jadi fokusnya adalah mendata saja, kami juga masih menunggu peraturan lebih lanjut dari regulator kami," pungkasnya. 

Akan Timbulkan Permasalahan

Farid Wajdi, Founder Ethics of Care menilai Kebijakan bawa KTP saat beli LPG 3 kilogram berpotensi menimbulkan berbagai rangkaian masalah.

Di era perdagangan digital menggunakan KTP sebagai syarat transaksi rasanya pemerintah sedang menghela teknologi informasi ke masa kegelapan. Transaksi tunai tetapi berbasis KTP fisik itu bersifat anomali dan kontraproduktif dengan efektifitas dan efisiensi perdagangan.

"Proses transaksi manual tersebut berpotensi menggiring pola perdagangan ke kembali masa kolonial, serba-tercatat, serba-antre dan negara terlalu banyak intervensi dalam urusan komoditas domestik-privat warga," ujarnya.

Selain itu, penggunaan KTP berkaitan dengan keamanan dan perlindungan data pribadi, bagaimana pemerintah menggaransi tak bakal ada penyalahgunaan data identitas pribadi warga saat bertransaksi LPG?.

Kemudian, dikatakannya, potensi macet distribusi perdagangan ditandai dengan antrean juga dapat terjadi jika semua pelanggan LPG harus menyerahkan KTP dan harus dicatat.

"Atau barcode apalagi yang harus disediakan pemerintah dalam mengurai potensi masalah dalam transaksi LPG 3 kg. Ketika praktik di lapangan tidak sesederhana yang dipandang pemerintah, sebab itu harus benar-benar dipikirkan ekses kebijakannya, bukan hanya sesaat belaka," ungkapnya.

Menurutnya, rencana pemerintah tersebut belum matang bahkan masih sangat prematur.

“Jika ada masalah siapa yang bertanggungjawab, siapa yang memantau pelaksanaan program dan apa sanksinya jika terjadi pelanggaran? Kesannya pemerintah tak serius dan cuma membuat kebijakan Test the Water! Pertanyaannya, kenapa harus dilakukan test the water? Bukankah publik pasti setuju apabila kebijakan yang diambil pemerintah adalah kebijakan yang pro publik? Atau pemerintah sengaja mengambil kebijakan yang tidak benar-benar melindungi publik sehingga harus dilakukan test the water?," paparnya.

Dikatakannya, permasalahan lainnya adalah dengan sistem pendataan ini, kemungkinan penjualan gas elpiji 3 kilogram tak akan sebebas saat ini, dijual di pengecer sampai pelosok gang perkotaan.

"Gas elpiji 3 kilogram disebut hanya bisa dibeli melalui “sub-penyalur” dengan pembeli yang membawa KTP. Sebaik apapun rencana ini, kebijakan ini pasti menyulitkan masyarakat mengaksesnya. Karena untuk mendapatkan ke pusat, membutuhkan biaya transportasi yang lebih besar. Padahal kebutuhan gas-gas melon selama ini mudah didapatkan di warung-warung kecil, apalagi pedagang dan pembelinya adakah orang-orang kecil," tuturnya. (cr10)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved