Kerugian Negara
Pemko Siantar Tetap Tagih Kerugian Negara yang Sempat Diakali Mantan Kasi Intel Kejari Siantar
Pemko Siantar akan tetap menagih dugaan kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar, yang sempat diakali oknum jaksa Kejari Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Karena ketahuan diduga mengakali kerugian negara dugaan korupsi tersebut, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kemudian turun tangan.
Menurut hasil audit BPK RI pada April 2020 lalu, kerugian negara pada proyek jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar itu mencapai Rp 2,9 miliar, dari pagu anggaran Rp 14,4 miliar.
Namun, oleh Bas Faomasi Jaya Laia, kerugian negara tersebut diubah menjadi Rp 304 juta.
Baca juga: Warga Aceh dan Medan Terancam Hukuman Mati, Kedapatan Bawa 28 Kilo Sabu saat Kecelakaan di Sergai
Angka Rp 304 juta itu dibuat Bas Faomasi Jaya Laia setelah menggandeng Politeknik Negeri Medan (Polmed).
Perubahan kerugian negara ini bahkan tak diketahui Kejari Siantar, apakah telah disingkronkan dengan temuan BPK RI yang muncul di awal kasus.
Baca juga: Pengedar Sabu Nyanyi, Ngaku Dikendalikan Napi Lapas Tanjunggusta
Anggota Korsupgah KPK, Mohammad Janathan yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/5/2023) mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan ini ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
"Saya sudah koordinasikan ini ke Pak Maruli, ya," ujar Janathan menjelaskan kasus ini sudah ia laporkan ke Ketua Koordinator Sub Pencegahan (Korsubgah) KPK Marulitua Manurung.
Hingga kini, kerugian negara ini pun tak jelas.
Belum diketahui kerugian negara mana yang sewajibnya dibayar oleh kontraktor PT Erapratama Putra Perkasa, selaku rekanan yang mengerjakan proyek jembatan yang merugikan negara tersebut.
Baca juga: Kronologi Evakuasi 2 Bocah yang Tewas dalam Kebakaran di Medan Amplas, Keduanya Dikunci dari Luar
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Pematang Siantar, Arri Suasahandy Sembiring, yang kebetulan baru menjabat pada 4 Januari 2023 menyampaikan akan melihat di mana pos kerugian negara ini dibayarkan.
"Kita cek dulu ya. Nanti kita akan umumkan apakah sudah dicicil oleh yang bersangkutan. Kemudian aturan kerugian negara mana yang dipakai. Ini masih kita cari," kata Arri.
Intelijen Kejari Siantar yang Baru tak Tahu Alasan Pakai Polmed
Kasi Intelijen Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede mengakui dirinya tak tahu mengapa pejabat sebelumnya menggandeng Polmed untuk menghitung kerugian negara. Ia mengaku hanya bisa menyampaikan apa yang dilakukan jaksa sebelumnya.
"Saya hanya bisa menyampaikan hasil operasi intelijen dari pejabat sebelumnya. Yang mana ada perbedaan harga gelagar jembatan dari yang dikeluarkan BPK dengan ahli dari Polmed," ujar Rendra, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Teledor Berkendara saat Bawa Anak Kecil, Emak-emak Ini Tabrak Warung
Rendra mengatakan, kasus ini sudah ditutup oleh Kasi Intelijen Kejari Siantar sebelumnya, Bas Faomasi Jaya Laia, yang mana kerugian negara yang menjadi acuan adalah hasil pemeriksaan ahli dari Polmed, bukan BPK RI.
"Jadi yang kita pakai dan rekanan bayar itu analisis kerugian negara dari Polmed, yang Rp 304 juta itu," kata Rendra.
Disinggung dengan fungsi Politeknik Negeri Medan yang bukan merupakan lembaga auditor resmi pemerintah yang sah dalam undang-undang, melainkan lembaga akademik, Rendra tak bisa menjawabnya.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bas-faomasi-jaya-laia.jpg)