Kerugian Negara

Pemko Siantar Tetap Tagih Kerugian Negara yang Sempat Diakali Mantan Kasi Intel Kejari Siantar

Pemko Siantar akan tetap menagih dugaan kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar, yang sempat diakali oknum jaksa Kejari Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siantar Bas Faomasi Jaya Laia saat ditemui di Kantornya, Senin (21/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Kepala Inspektorat Kota Siantar, Herry Okstarizal menjelaskan bahwa pihaknya tetap menagih dugaan kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar, yang sempat diakali oknum jaksa Kejari Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia menjadi Rp 304 juta.

Saat itu, Bas Faomasi Jaya Laia menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.

Diketahui, dalam proyek pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, BPK mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar dari pagu anggaran Rp 14,4 miliar.

Baca juga: Geger, Keponakan Penderita ODGJ Bunuh Bibi dan Campakkan Neneknya Dari Lantai Dua Hingga Sekarat

Angka kerugian negara tersebut dikeluarkan melalui LHP BPK pada April 2020.

Namun, jaksa memakai ahli konstruksi lain dari Politeknik Negeri Medan, sehingga meringankan beban kontraktor dari yang tadinya Rp 2,9 miliar menjadi Rp 304 juta.

"Terdapat rekomendasi BPK kepada PPK untuk menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp2.944.381.551,35,- (Rp 2,9 miliar) dari PT Erapratama Putra Perkasa)," kata Herry Okstarizal, Senin (28/8/2023).

Dalam kasus ini, yang telah disetor oleh kontraktor berdasarkan pemantauan tindaklanjut per 30 Juni 2021 sebesar Rp 304.899.000, (Rp 304 juta).

"Disetor tertanggal 13 April 2021," kata Herry kembali.

Baca juga: Tangis Kekasihnya Pecah di Atas Peti Jenazah Imam Masykur, Yuni Mauliza Ngaku Sudah Ikhlas

Dengan demikian, jumlah yang masih harus disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 2.639.482.551,35,-.

Inspektorat, sambung Herry, tetap menagih seperti perhitungan kerugian negara versi BPK, bukan versi Politeknik Negeri Medan.

"Iya (tetap kita tagih)," kata Herry saat dikonfirmasi Senin (28/8/2023).

Kasus ini sendiri telah diketahui oleh Tim Koordinator Sub Pencegahan (Korsubgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Namun belum ada tindak lanjut apapun dari komisi antirasuah tersebut.

"Saya sudah koordinasikan ini ke Pak Maruli, ya," ujar Janathan menjelaskan kasus ini sudah ia laporkan ke Ketua Koordinator Sub Pencegahan (Korsubgah) KPK Marulitua Manurung saat dikonfirmasi Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Maling Kotak Infaq Gasak Uang Satu Kantong Plastik di Masjid

Diduga Rekayasa Laporan

Bas Faomasi Jaya Laia, oknum jaksa Kejagung RI, yang merupakan mantan Kasi Intelijen Kejari Siantar diduga memanipulasi data kerugian kasus dugaan korupsi proyek jembatan di Kota Siantar.

Karena ketahuan diduga mengakali kerugian negara dugaan korupsi tersebut, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kemudian turun tangan.

Menurut hasil audit BPK RI pada April 2020 lalu, kerugian negara pada proyek jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar itu mencapai Rp 2,9 miliar, dari pagu anggaran Rp 14,4 miliar.

Namun, oleh Bas Faomasi Jaya Laia, kerugian negara tersebut diubah menjadi Rp 304 juta.

Baca juga: Warga Aceh dan Medan Terancam Hukuman Mati, Kedapatan Bawa 28 Kilo Sabu saat Kecelakaan di Sergai

Angka Rp 304 juta itu dibuat Bas Faomasi Jaya Laia setelah menggandeng Politeknik Negeri Medan (Polmed). 

Perubahan kerugian negara ini bahkan tak diketahui Kejari Siantar, apakah telah disingkronkan dengan temuan BPK RI yang muncul di awal kasus. 

Baca juga: Pengedar Sabu Nyanyi, Ngaku Dikendalikan Napi Lapas Tanjunggusta

Anggota Korsupgah KPK, Mohammad Janathan yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/5/2023) mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan ini ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. 

"Saya sudah koordinasikan ini ke Pak Maruli, ya," ujar Janathan menjelaskan kasus ini sudah ia laporkan ke Ketua Koordinator Sub Pencegahan (Korsubgah) KPK Marulitua Manurung. 

Hingga kini, kerugian negara ini pun tak jelas.

Belum diketahui kerugian negara mana yang sewajibnya dibayar oleh kontraktor PT Erapratama Putra Perkasa, selaku rekanan yang mengerjakan proyek jembatan yang merugikan negara tersebut. 

Baca juga: Kronologi Evakuasi 2 Bocah yang Tewas dalam Kebakaran di Medan Amplas, Keduanya Dikunci dari Luar

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Pematang Siantar, Arri Suasahandy Sembiring, yang kebetulan baru menjabat pada 4 Januari 2023 menyampaikan akan melihat di mana pos kerugian negara ini dibayarkan. 

"Kita cek dulu ya. Nanti kita akan umumkan apakah sudah dicicil oleh yang bersangkutan. Kemudian aturan kerugian negara mana yang dipakai. Ini masih kita cari," kata Arri. 

Intelijen Kejari Siantar yang Baru tak Tahu Alasan Pakai Polmed

Kasi Intelijen Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede mengakui dirinya tak tahu mengapa pejabat sebelumnya menggandeng Polmed untuk menghitung kerugian negara. Ia mengaku hanya bisa menyampaikan apa yang dilakukan jaksa sebelumnya. 

"Saya hanya bisa menyampaikan hasil operasi intelijen dari pejabat sebelumnya. Yang mana ada perbedaan harga gelagar jembatan dari yang dikeluarkan BPK dengan ahli dari Polmed," ujar Rendra, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Teledor Berkendara saat Bawa Anak Kecil, Emak-emak Ini Tabrak Warung

Rendra mengatakan, kasus ini sudah ditutup oleh Kasi Intelijen Kejari Siantar sebelumnya, Bas Faomasi Jaya Laia, yang mana kerugian negara yang menjadi acuan adalah hasil pemeriksaan ahli dari Polmed, bukan BPK RI.

"Jadi yang kita pakai dan rekanan bayar itu analisis kerugian negara dari Polmed, yang Rp 304 juta itu," kata Rendra.

Disinggung dengan fungsi Politeknik Negeri Medan yang bukan merupakan lembaga auditor resmi pemerintah yang sah dalam undang-undang, melainkan lembaga akademik, Rendra tak bisa menjawabnya.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved