Berita Sumut
Warga Aceh dan Medan Terancam Hukuman Mati, Kedapatan Bawa 28 Kilo Sabu saat Kecelakaan di Sergai
Dua kurir narkoba yang membawa sabu seberat 28 kilogram dan diamankan Polres Serdangbedagai, terancam hukuman mati.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Dua kurir narkoba yang membawa sabu seberat 28 kilogram dan diamankan Polres Serdangbedagai, terancam hukuman mati.
Keduanya adalah Syahrizal (30) warga Aceh dan Rian Abdillah (28) yang merupakan warga kota Medan.
Baca juga: Tampang 2 Kurir Narkoba yang Bawa 28 Bungkus Sabusabu dan Alami Kecelakaan di Sergai
Kapolres Serdangbedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta mengatakan, kedua pelaku merupakan kurir yang mendapat imbalan sebesar Rp 10 juta untuk mengantarkan barang haram itu dari Rantauparapat menuju Kota Medan.
"Bahwa kedua diduga pelaku tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat dengan menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotik jenis sabu dengan ancaman mati atau hukum seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara," kata AKBP Oxy, Rabu (3/5/2023).
Kedua pelaku, sebut Oxy, dikenakan Pasal 114 ayat 3 subsider 112 ayat 2 jo Pasal 132 agar 1 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada petugas, keduanya mengaku telah dua kali melakukan aksinya dengan menjadi kurir sabu puluhan kilogram.
"Dari pengakuan keduanya sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Namun kita masih terus mengembangkan kasus tersebut," sebut Oxy.
Sebelumnya kedua pelaku diamankan usai sepeda motor yang membawa tas berisi 28 bungkus sabu mengalami kecelakaan dan masuk ke dalam sungai di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Dusun, Darul Aman, Desa Sei Bulu, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Senin (1/5/2023).
Warga yang curiga gerak gerik keduanya, kemudian melaporkan kepada petugas.
Sempat ingin kabur membawa barang bukti kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi.
Selain dua pelaku polisi juga masih memburu pelaku lainya berinisial D yang diduga menyuruh keduanya.
Baca juga: Kendarai Motor Lalu Kecelakaan Masuk Sungai, Pembawa 30 Kilogram Sabu Diamankan Warga di Sergai
Oxy menyampaikan pihaknya juga masih mendalami jaringan narkotika dari kedua pelaku. Ada kemungkinan keduanya adalah orang suruhan dari bandar narkotika jaringan internasional.
"Mengenai adanya dugaan jaringan dan sindikat internasional kami bersama Polda Sumut juga masih melakukan pendalaman dan memburu pelaku lainnya," tutup Oxy.
(cr17/tribun-medan.com)
AKBP Oxy Yudha Pratesta
dua kurir narkoba bawa 28 Kilo sabu
hukuman mati
Kapolres Serdangbedagai
kurir narkoba
Kabupaten Sergai
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|