Perjudian Online
Seorang Pria di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk Usai Kedapatan Menjual Chip Higgs Domino
Terdakwa Arif Budiman melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah terdakwa bermain dengan memasang taruhan tertentu dipermainan tersebut, terdakwa berhasil memenangkan atau untung untuk mendapatkan koin emas/chip Higgh Domino.
Selanjutnya terdakwa menjualnya ke pembeli dengan cara meminta ID pembeli kemudian terdakwa membuka aplikasi Higgs Domino melakui akun miliknya.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, SMK Al Washliyah 12 Sei Rampah Kebanjiran, Terpaksa Liburkan Siswa
Terdakwa mendapat keuntungan dalam 1 satu bulan sebesar Rp 300.000.
Menurut pengakuannya, hal tersebut dilakukannya karena faktor ekonomi dan keuntungan tersebut juga digunakannya untuk modal menampung Chip dari para pemain.
Tedakwa sadar apa yang dilakukannya itu adalah per judian, yang secara agama dan pemerintah sudah melarangnya.
Artikel Ini Tayang di Serambinews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Slot-Higgs-Domino.jpg)