TOPIK
Perjudian Online
-
Dua remaja atau ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang senantiasa proaktif menyampaikan ihwal perbuatan yang diharamkan agama.
-
Terdakwa Arif Budiman melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
-
Jaksa Penuntu Umum (JPU) Aziztul mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian online dengan menjual chip ini.
-
Tak hanya di akun pribadi, namun postingan terkait jual beli chip tersebut juga diposting di sejumlah akun facebook lainnya.
-
Kelima terpidana judi online yang menggunakan aplikasi chip Higgs Domino itu dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah.
-
Menkominfo Budi Arie Setiadi akan segera melakukan pemblokiran tehadap ratusan situs website judi online.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved