Berita Viral
Kabar Terbaru Kasus Kades Hilang, Pemkab Blora Kuak Rumidi Bawa Banyak Uang, Diberhentikan Sementara
Rumidi menghilang sejak tanggal 19 Juni 2023, setelah berpamitan ke rumah sakit untuk mengobati luka di kakinya.
"Intinya penyelidikan telah dilakukan Polres Blora, sehingga pernyataan resmi diberikan oleh penyidik polres atau yang ditunjuk," ucap Irfan dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Wisata Super Prioritas Danau Toba, Kapolda Sumut: Kita Hadirkan Polisi Pariwisata
Terkait dugaan jumlah uang yang diduga dikorupsi oleh Rumidi, dia meminta agar ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Selamet membenarkan pihaknya sedang menyelediki kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Rumidi.
Namun AKP Selamet belum mengungkap detail kasus dugaan korupsi tersebut.
"Ya mas masih proses penyelidikan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: KPU Sergai Sebut Total DCS 534 Orang, Eks Kepala BPKAD dan Enam Kades Ikut Bersaing
Kapolsek Jiken, Iptu Zaenul Arifin menyampaikan, pihaknya telah mengetahui informasi soal hilangnya Rumidi selama dua bulan terakhir.
Akan tetapi, dia melanjutkan, kepolisian belum menerima laporan orang hilang dari pihak keluarga Rumidi.
"Belum ada laporan masuk," terang Zaenul.
Zaenul memastikan, pihaknya akan langsung mencari keberadaan Rumidi setelah menerima laporan orang hilang.
"Kalau ada laporan ya kami terima, kemudian kami tindak lanjuti. Infonya memang (Rumidi) dua bulan pergi dari rumah," paparnya.
Diberhentikan Sementara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora memberhentikan sementara Rumidi selaku Kepala Desa Nglebur.
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan karena selama dua bulan lamanya, Rumidi absen melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati mengatakan jabatan Rumidi sebagai kepala desa digantikan sementara oleh sekretaris desa (sekdes) setempat.
Nantinya, sekretaris desa yang diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) akan menggantikan posisi Rumidi selama 6 bulan ke depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Rumidi-Kades-Izin-Berobat-Malah-Menghilang-Misterius-2-Bulan-Pencairan-Dana-Desa-Tertunda.jpg)