Sergai Memilih

KPU Sergai Sebut Total DCS 534 Orang, Eks Kepala BPKAD dan Enam Kades Ikut Bersaing

KPU Sergai telah menetapkan sebanyak 534 nama Bacaleg dari 16 partai politik sebagai DCS Pileg 2024.

|
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Komisioner KPU Serdangbedagai, Ardiansyah Hasibuan saat diwawancarai Tribun Medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Anggota DPRD Sergai tahun 2024.

Total ada 534 nama Bacaleg dari 16 partai politik yang terdaftar. 

Baca juga: Partai Garuda, PBB dan PSI Belum Serahkan Berkas Pencermatan Bacaleg ke KPU Sergai

Salah satu nama Bacaleg yang diumumkan KPU adalah nama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Zuhri Lubis. 

Zuhri terlihat maju sebagai Bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut satu dari daerah pemilihan 1, Kecamatan Perbaungan dan Pantai Cermin. 

Zuhri yang dikonfirmasi membenarkan jika dia maju sebagai anggota legislatif pada pemilihan tahun depan.

Katanya, dia kini sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala BPAKD dan telah pensiun sejak seminggu lalu.

"Iya benar sebagai Bacaleg dari PPP. Tapi saya sudah tidak menjabat lagi. Sudah pensiun sejak kemarin, minggu yang lalu. Memang saya maju sebagai Bacaleg dari Dapil I Sergai," kata Zuhri kepada Tribun Medan, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Penetapan DCS Sudah Selesai, KPU Dairi Tunggu Tanggapan dan Masukan Masyarakat hingga 28 Agustus

Sementara itu Komisioner KPU Sergai Ardiansyah Hasibuan menyebutkan, pihaknya juga sudah menerima surat keterangan pengunduran diri Zuhri sebagai ASN. 

"Untuk yang ada dari ASN ada 1 orang maju dari PPP dan sudah ada surat pengunduran diri, dan tanda terima pengunduran diri juga sudah ada, yang belum ada SK pemberhentian," kata Ardiansyah. 

Sesuai aturan, Bacaleg yang berstatus ASN bisa hanya menerakan surat tanda pengunduran diri sebelum penetapan daftar pemilihan tetap (DCT). 

Namun paling lambat, ASN, atau calon yang berstatus pegawai BUMN melampirkan surat keterangan pemberhentian sebagai ASN paling lama 2 November 2023 mendatang. 

"Surat keterangan tanda terima pengunduran diri dari pejabat yang berwenang sampai tanggal 2 November itu masih bisa akomodir oleh regulasi. Kalau nanti sudah tahap daftar pemilih tetap (DCT) baru surat keterangan pemberhentian mesti dilampirkan," ucapnya.

Baca juga: Angka Golput Tinggi, KPU Sergai Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat untuk Tingkatkan Jumlah Pemilih

"Itu berarti sudah berhenti menerima gaji dari negara selambat-lambatnya tanggal 2 November atau satu hari sebelum penetapan DCT. Jika tidak maka otomatis tidak memenuhi syarat," kata Ardiansyah lagi.

Selain ASN lanjut Ardiansyah, enam orang Kepala Desa yang ikut pemilihan legislatif juga sudah menyampaikan surat keterangan pengunduran. 

"Saat ini juga ada 6 Kepala Desa yang sudah memberikan surat pengunduran diri. Itu masih bisa sampai nanti penetapan DCT," ucapnya.

(cr12/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved