Berita Viral

VIRAL Ibu-ibu Pakai Hijab Buat Konten Cara Makan Babi Jadi Halal, Nekat Minta MUI Halalkan Babi

Baru-baru ini, viral aksi seorang ibu-ibu yang memakai hijau membuat konten makan babi. Tak pelak, tindakannya ini pun menuai kecaman.

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
Instagram @in_formania
VIRAL Ibu-ibu Pakai Hijab Buat Konten Cara Makan Babi Jadi Halal, Nekat Minta MUI Halalkan Babi 

"Kalau aku ditahannya di Jakarta mungkin aku gak sesedih ini, kan tapi disini saya gak punya siapa-siapa," jelas Lina.

"Aku kalau difoto terus malah nangis," tambahnya.

Sembari menangis, Lina meminta untuk tidak mendemo dirinya lagi.

Lina mengaku takut jika dirinya di demo.

"Jangan demo aku lagi, aku udah ngaku aku salah, aku takut kalau di demo," ucap Lina menangis ketakutan.

Jauh dari keluarga, tak dipungkiri Lina mengaku rindu keluarga apa lagi keluarga jauh tak ada yang membesuk dirinya.

"Aku kangen keluarga aku, aku disini gak punya keluarga," sambungnya.

Lina Mukherjee mengaku mengucapkan bismillah saat makan kulit babi sebuah bentuk refleks.

Terdakwa penistaan agama ini mengatakan tidak ada niat menghina agama Islam, terlebih dia sendiri memeluk agama Islam.

Pernyataan ini disampaikan Lina dalam sidang di PN Palembang.

"Saya ucap Bismillah itu karena biasa, saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks, kalau baca bismillah itu refleks,” ungkap Lina Mukherjee selepas menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023).

Padahal sebelumnya, Lina sempat tak takut meski dilaporkan terkait kontennya tersebut.

Meski menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya, Lina Mukherjee tak ingin memperpanjang agenda sidang.

Untuk itu, Lina enggan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU.

"Saya menerimanya," ujar Lina.

Dalam isi dakwaan, JPU menilai perbuatan Lina Mukerjee yang membuat konten makan kulit babi sambil membaca bismillah telah melanggar UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

"Perbuatan terdakwa telah pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,"ujar JPU saat bacakan dakwaan.

"Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” kata JPU Kejati Sumsel, Siti dalam sidang.

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved