Berita Persidangan
Thomson Aruan Sang Penjemput 5 Kg Sabu Divonis Hakim PN Medan Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Thomson Jumadi Aruan (25) divonis pidana penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram
Kemudian terdakwa sampai di pusat Kota Tanjung balai namun saat itu terdakwa tidak menemukan angkutan umum yang berangkat dari Kota Tanjung balai menuju Kota Medan, lalu dengan menggunakan becak motor terdakwa menuju simpang Kawat Kabupatan Asahan, dan saat itu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Kota Medan dengan menggunakan Bus KUPJ terdakwa duduk dibaris kedua didalam bus tersebut dan tas ransel yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa letakan dibawah kaki terdakwa.
"Keesokan harinya pada dini hari, Bus KUPJ yang terdakwa tumpangi tersebut tiba-tiba berhenti di Jalan SM Raja Km 6, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tepatnya dipinggir jalan didepan SPBU, petugas Kepolisian Ditres Narkoba yaitu saksi Ferry Setiawan Ramadhan, saksi Kelly Wahyudi dan saksi Ahmad Firlana, menyuruh terdakwa untuk turun dari Bus, dan saat itu terdakwa keluar dari Bus dengan membawa tas ransel warna coklat yang berisikan Narkotika jenis sabu," urainya.
Dihadapan terdakwa, petugas Kepolisian melakukan menggeledah dan membuka tas ransel warna coklat yang terdakwa bawa tersebut, kemudian didalam tas ransel tersebut Petugas Kepolisian dapat menemukan Narkotika jenis sabu yang dibungkus 5 plastik kemasan warna hijau merk Qing shan, kemudian saat itu petugas Kepolisian menginterogasi terdakwa, dan terdakwa mengaku kepada petugas Kepolisian jika Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, yang terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang berada di Kota Tanjung Balai.
Dari penangkapan terhadap terdakwa tersebut petugas Kepolisian juga dapat menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang dibungkus 5 plastik kemasan warna hijau merk Qing shan seberat 5000 gr netto, satu unit tas Ransel warna coklat merk POLO, satu unit Handpone merk OPPO dengan nomor kartu 0895413953450.
(cr28/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Thomson-Jumadi-Aruan_PN-Medan.jpg)