Polisi Pakai Sabu
Kombes Yulius Bambang Karyanto Nyabu Bareng Wanita di Hotel Kini Dipecat
Kombes Yulius Bambang Karyanto kini dipecat dari kepolisian usai ketahuan nyabu bersama seorang wanita di hotel
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kombes Yulius Bambang Karyanto, anggota Baharkam Polri yang ketahuan nyabu bersama seorang wanita di hotel resmi dipecat atau diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan Kombes Yulius Bambang Karyanto berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar, Senin (21/8/2023).
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).
Adapun Ketua Tim KKEP, Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Tim KKEP Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Baca juga: Diduga Terlibat Dengan Teroris di Bekasi, Tiga Oknum Polisi Ditangkap, Berikut Penjelasan Polri
Dalam sidang KKEP tersebut, Kombes Yulius dinilai bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang perempuan berinisial R.
"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ucapnya.
Atas perbuatannya, Kombes Yulius dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait kasus narkoba bersama seorang wanita berinisial R, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: NGERI! 3 Oknum Polisi Ditangkap Terkait Jual-Beli Senpi Ilegal, Kombes Hengki : Tak Terlibat Teror
"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Kombes Yulius, kata Mukti, ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.
Selain Kombes Yulius, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lain yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kombes Yulius Bambang Karyanto Ditangkap Nyabu Bareng Wanita di Hotel, Polri: Pidana dan Copot!
Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, ada dua wanita lain bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, wanita itu hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.
Kasus Lainnya - Oknum Polisi Paksa Hubungan Oral Tahanan Wanita di Sulsel, Disebut Kejam & Harusnya Mengayomi
Kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum polisi bernama Briptu SA jadi sorotan.
Dalam laporannya, Briptu SA diduga telah melecehkan tahanan wanita berinisial FM.
Baca juga: Aduh-duh, Seorang Oknum Polisi di Jambi Ketahuan Bercocok Tanam di Kamar Dengan Isrti Tahanan
Disebutkan bahwa SA diduga memaksa tahanan wanita itu untuk oral seks saat mabuk.
Briptu SA merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Sulawesi Selatan.
Kasus ini mencuat setelah FM menceritakan apa yang dialaminya kepada kekasihnya, HE (29).
Kasus pelecehan ini pun menjadi sorotan berbagai pihak, satu di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas terkejut saat mengetahui ada anggota kepolisian yang melecehan tahanan.
Baca juga: Kodam I/Bukit Barisan Tegaskan Oknum Polisi yang Jadi Koordinator Lapangan Judi Togel di Langkat
"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks dengan yang bersangkutan," kata Poengky kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (19/8/2023) malam.
Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan Briptu SA telah merendahkan institusi kepolisian.
"Tindakan pelaku sangat kejam, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi,"
"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan," ujar Poengky.
Poengky menyebut, Briptu SA harusnya melindungi keselamatan tahanan.
Baca juga: Istri Oknum Polisi yang Menipu Modus Arisan Online Cuma Divonis Satu Tahun
"Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," jelasnya.
Ia berharap, Briptu SA bisa dihukum dengan hukuman maksimal.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tegas Poengky.
Kata Anggota DPR RI
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR RI juga ikut angkat suara.
Andi mengutuk keras apa yang dilakukan oleh Briptu SA, terlebih aksi pelecehan seksual tersebut terjadi berulang kali kepada korban.
"Hal ini sangat tidak dibenarkan dan saya menilai peristiwa ini telah menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota kepolisian," kata Andi Rio.
Mengutip Tribun-Timur.com, ia meminta Propam Polda Sulsel untuk melakukan investigasi secara mendalam.
Hal tersebut dilakukan, supaya keselamatan tahanan wanita lainnya bisa terjamin.
Andi Rio menambahkan, penjara bukan hanya sebagai hukuman, namun juga sebagai tempat supaya para tahanan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi ketika dikembalikan di tengah masyarakat.
"Harusnya oknum kepolisian yang menjaga tahanan memberikan edukasi dan pengayoman bukan justru melecehkan,"
"Aparat kepolisian harus menjadi suri tauladan bukan menjadi hal yang menakutkan atau mengecewakan dan menyengsarakan tahanan," pungkasnya.
Briptu SA Diamankan
Tribun-Timur.com mewartakan, Briptu SA kini sudah diamankan oleh Propam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana.
"Untuk sementara kita amankan, diamankan oleh Propam. (Iya) di Patsus," ujarnya, Kamis (17/8/2023).
Ia juga mengatakan, saat ini sedang melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan saksi.
"Kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, baik saksi yang melihat dan mendengar yang ada di lokasi,"
"Termasuk juga anggota yang melaksanakan piket, sementara kita dalami," ujar Komang.
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul SOSOK Kombes Yulius Bambang, Perwira Polisi Nyabu Bareng Wanita di Hotel, Nasibnya Kini Dipecat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kombes-Yulius-Bambang-Karyanto-dipecat.jpg)