Polemik Rumah Dinas

Edy Rahmayadi Tegas Minta Bupati Samosir Angkat Kaki dari Rumah Dinas: Itu Aset Provinsi

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meminta Bupati Samosir, Vandiko Gultom angkat kaki dari bangunan yang dijadikan rumah dinas oleh Vandiko

Editor: Array A Argus
HO
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Bupati Samosir, Vandiko Gultom 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi meminta Bupati Samosir, Vandiko Gultom segera angkat kaki dari bangunan milik Pemprov Sumut, yang kini dijadikan rumah dinas oleh Vandiko Gultom

Saat diwawancarai, Edy Rahmayadi kembali menegaskan, bahwa rumah dinas yang dipakai Vandiko Gultom itu aset pemerintah provinsi.

Aset itu akan dipakai untuk mess Pemprov Sumut.

Karena saat ini Bupati Samosir tak juga pindah dari bangunan itu, Pemprov Sumut kemudian menerbitkan surat perintah pengosongan melalui surat nomor: 000.2.3.2/8474/2023 perihal pengosongan tertanggal 14 Juli 2023 lalu. 

Baca juga: Edy Rahmayadi Beber Alasan Kenapa Pemprov Enggan Hibahkan Rumah Dinas ke Pemkab Samosir

"Itu mau dijadikan mess dan sudah dianggarkan dan sudah diketok," kata Edy Rahmayadi didampingi Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, usai Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kamis (17/8/2023).

Edy Rahmayadi menyebut, alasan dirinya tidak memberikan aset itu kepada Pemkab Samosir sebagai hibah karena rumah itu satu-satunya aset Pemprov Sumut di Kabupaten Samosir.

"Itu aset provinsi satu-satunya yang ada di Samosir. Untuk mengubah aset ini harus seizin DPRD dan panjang urusannya. Kalau itu dihibahkan, berarti, provinsi tak punya aset di sana, kan harusnya ada mess di situ," ungkapnya. 

Edy menambahkan, Bupati Samosir, Vandiko Gultom sebaiknya mencari lahan baru untuk dijadikan sebagai rumah dinas.

Baca juga: Terkait Surat Pengosongan Rumah Dinas, Bupati Samosir Sampaikan Tanggapan

Apalagi, aset tersebut sudah diwariskan dari pendahulu yang ada di Pemprov Sumut. 

"Si Bupati Samosir, kan punya kekuasaan yang luas di situ, bisa dia tentukan tanah di manapun. Kalau provinsi kan enggak bisa itu, leluhur orang tua kita dulu mewariskan itu," ungkapnya. 

"Kalau itu dihibahkan, berarti, provinsi tak punya aset disana, kan harusnya ada mes di situ. Pemprov masih membutuhkan, kalau enggak, bisa kita kasih aja, ada banyak aset-aset pemprov yang diberikan, kalau misalnya ada alternatif lain," pungkasnya.

Vandiko Berusaha Loby Edy Rahmayadi

Bupati Samosir, Vandiko Gultom berupaya melobi Edy Rahmayadi untuk tidak mengambil alih bangunan yang dijadikan sebagai rumah dinas Bupati Samosir tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Samosir, Imanuel TP Sitanggang mengaku pihaknya sudah menyurati Pemprov Sumut untuk melakukan audiensi.

Pihaknya meminta agar Pemprov Sumut bisa menghibahkan rumah dinas tersebut kepada Pemkab Samosir karena nilai sejarah dan budayanya yang tinggi.

"Kita sudah kirim permohonan audiensi, tapi belum ada direspon oleh Pemprov Sumut," ujar Imanuel melalui keterangannya, beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved