Polemik Rumah Dinas
Edy Rahmayadi Beber Alasan Kenapa Pemprov Enggan Hibahkan Rumah Dinas ke Pemkab Samosir
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menyebut tidak akan menghibahkan aset Pemprov Sumut yang ada di Kabupaten Samosir
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menyebut tidak akan menghibahkan aset Pemprov Sumut yang ada di Kabupaten Samosir yang saat ini dijadikan Rumah Dinas Bupati Samosir Vandiko Gultom.
Pemprov Sumut sebelumnya juga sudah memerintahkan pengosongan rumah tersebut melalui surat nomor: 000.2.3.2/8474/2023 perihal pengosongan tertanggal 14 Juli 2023 lalu.
"Itu mau dijadikan mess dan sudah dianggarkan dan sudah diketok," kata Edy didampingi Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, usai Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Terkait Surat Pengosongan Rumah Dinas, Bupati Samosir Sampaikan Tanggapan
Edy Rahmayadi menyebut alasan dirinya tidak memberikan aset itu kepada Pemkab Samosir sebagai hibah adalah karena rumah itu satu-satunya aset Pemprov Sumut di Kabupaten Samosir.
"Itu aset provinsi satu-satunya yang ada di Samosir. Untuk merubah aset ini harus seizin DPRD dan panjang urusannya.
Kalau itu dihibahkan, berarti, provinsi tak punya aset di sana, kan harusnya ada mess di situ," ungkapnya.
Edy menambahkan, Bupati Samosir, Vandiko Gultom sebaiknya mencari lahan baru untuk dijadikan sebagai rumah dinas.
Baca juga: TEPAT Setahun Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Trisha Ucapkan HUT Pernikahan Orangtuanya
Apalagi, aset tersebut sudah diwariskan dari pendahulu yang ada di Pemprov Sumut.
"Si Bupati Samosir, kan punya kekuasaan yang luas di situ, bisa dia tentukan tanah di manapun. Kalau provinsi kan enggak bisa itu, leluhur orang tua kita dulu mewariskan itu," ungkapnya.
"Kalau itu dihibahkan, berarti, provinsi tak punya aset disana, kan harusnya ada mes di situ. Pemprov masih membutuhkan, kalau enggak, bisa kita kasih aja, ada banyak aset-aset pemprov yang diberikan, kalau misalnya ada alternatif lain," pungkasnya.
Baca juga: Kajati Sumut Tegaskan EKT Bukan Jaksa Lagi: Sudah Saya Pecat Kemarin
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Imanuel TP Sitanggang menyebut Pemkab Samosir sudah menyurati Pemprov Sumut untuk melakukan audiensi.
Pihaknya meminta agar Pemprov Sumut bisa menghibahkan rumah dinas tersebut kepada Pemkab Samosir karena nilai sejarah dan budayanya yang tinggi.
"Kita sudah kirim permohonan audiensi, tapi belum ada direspon oleh Pemprov Sumut," ujar Imanuel melalui keterangannya, beberapa waktu lalu.(cr14/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/15082023_MEMBERI-KETERANGAN-PERS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)