Berita Viral

Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Polisi, Konten Pansos Murahan kok Nikita Mirzani Kesal

Istri Almarhum Ustaz Jefri Al-buchori, Pipik Dian Irawati Popon alias Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase via Tribunnews
Umi Pipik, istri almarhum ustaz Jeffry Al Buchori 

TRIBUN-MEDAN.com - Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Polisi

Istri Almarhum Ustaz Jefri Al-buchori, Pipik Dian Irawati Popon alias Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023).

Oklin dilaporkan buntut aksinya yang viral karena memakan es krim dengan posisi di depan kelamin seorang pria.

Laporan Umi Pipik diterima yang teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.

UPDATE Klasemen Liga 1, Madura United di Puncak, Jadwal Pekan Ini Persis Solo vs Bali United

"Alhamdulillah hari ini diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Kamis (17/8/2023).

Raudhah mengatakan kliennya merasa terpanggil untuk melaporkan Oklin setelah mendapatkan sejumlah aduan saat menghadiri majelis taklim.

Tindakan Oklin dinilai tak pantas lantaran ia mengenakan pakaian muslimah, akan tetapi melakukan tindakan yang dinilai tak wajar dalam konten memakan es krim.

"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu. Selain Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perihal tindakan dari OF," jelasnya.

"Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tidak wajar," sambungnya.

Dalam pelaporan itu, lanjut Raudhah, pihaknya mengusung sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin.

"Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," tukasnya.

Oklin sendiri diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undangan-Undang Pornografi.

Diketahui, Oklin Fia kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kontroversi menjilat es krim dan diduga menirukan gaya adegan dewasa.

Dikutip dari Warta Kota, aksi Oklin Fia tersebut membuat geram warganet lantaran sang selebgram mengenakan hijab dengan busana yang ketat.

Video yang diunggah oleh Oklin Fia itu dinilai sebagai bentuk penistaan agama.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved