Penggerudukan

Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Masih Diproses Pomdam

Kodam I/Bukit Barisan menegaskan bahwa Mayor Dedi Hasibuan yang memimpin penggerudukan ke Polrestabes Medan masih diproses POM

Editor: Array A Argus
HO
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian mengaku kecewa dengan tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang membawa puluhan anggota TNI 

Adapun dasar pendampingan hukum tersebut yakni Pasal 27 UUD tahun 1945, Pasal 69 UU No 8 tahun 1981 dan Pasal 56 UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Tidak hanya itu, Kresno juga mengatakan dasar hukum anggota TNI mendampingi keluarga yang tersandung kasus hukum Pasal 1 No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, yakni Pasal 105, Pasal 215 dan Pasal 216. 

Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Danpuspom dan Pangdam I/BB Sikat Mayor Dedi Hasibuan

Ada UU TNI, UU 34 tahun 2004, yaitu Pasal 590 ayat 2, khususnya huruf F.

"Di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh lawatan dan layanan kedinasan, yang meliputi penghasilan dan seterusnya, dan poin F itu adalah bantuan hukuim," kata Kresno.

Selain itu, lanjut Kresno, dasar anggota TNI melakukan pendampingingan hukum berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1971, yaitu pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan, itu menjadi dasar kita untuk mengikuti mendapingi di dalam sidang pengadilan.

"Kemudian ada surat Ketua Mahkamah Agung yang pada intinya memberi izin pada aggnota TNI menjadi pembela atau penasihat hukum," ujar Kresno.

Namun begitu, lanjut Kresno, ada proses yang cukup panjang ketika seorang anggota TNI ingin mendapingi keluarganya yang terjerat kasus hukum.

Baca juga: Arogani Mayor Dedi Hasibuan Bawa 40 Anggota Intimidasi Polrestabes, Kini Berujung Ditahan Puspom TNI

Setidaknya, anggota TNI itu harus meminta izin kepada atasannya, dan atasannya berkoordinasi ke Puspen dan diajukan ke Kababinkum Mabes TNI. 

Setelah proses itu dilalui, Kababinkum akan meneliti permohonan tersebut, apakah permohonan bisa dapat diterima atau tidak. 

Jika dinyatakan bisa dibantu untuk pendampingan, maka Kakundam atau Kababinkum akan membuat surat tugas kepada perwira di lingkungannya untuk memberi bantuan hukum.

Namun, untuk kasus Mayor Dedi Hasibuan, memang diakui Kresno ada beberapa tahapan yang dilalui dan tidak dilalui.

"Sehingga dalam tanda kutip ada kesalahan," kata Kresno.

Apalagi, lanjut Kresno, tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu viral di media sosial.

Menjadi Sorotan Publik

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono merespon kasus penggerudukan yang dilakukan Mayor Dani Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan ke Polrestabes Medan.

Menurut Arsul, tindakan penggerudukan yang dilakukan sekelompok anggota TNI itu semestinya tidak patut terjadi.  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved