Penggerudukan
Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Masih Diproses Pomdam
Kodam I/Bukit Barisan menegaskan bahwa Mayor Dedi Hasibuan yang memimpin penggerudukan ke Polrestabes Medan masih diproses POM
"Ya, itu kan oknum, bukan nama institusi, termasuk bukan atas nama Pangdam, bukan atas nama institusi Kodam, tapi kan satuan Kumdam. Saya perintahkan Pangdam (Bukit Barisan) segera meriksa dan Puspom TNI membackup untuk memeriksa," katanya.
Terpisah, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan bahwa Mayor Dedi Hasibuan kini tengah jalani pemeriksaan.
Baca juga: Kolonel Rico Siagian Tegaskan Kodam I/BB Tidak Pasang Badan untuk Terduga Mafia Tanah
Menurut Rico, pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan oleh Seksi Intelijen Kodam I/Bukit Barisan.
"Untuk saat ini kita minta keterangan dari Mayor Dedi dan pimpinan nya. Diperiksa Sintel Kodam," kata Kolonel Inf Rico J Siagian, Senin (7/8/2023).
Ia mengatakan, setelah memeriksa Mayor Dedi Hasibuan, Intelijen Kodam I/Bukit Barisan akan segera memeriksa para personel yang menggeruduk Polrestabes Medan.
"Untuk personel yang lain menyusul. Pemeriksaan sesuai keterangan awal dari Mayor Dedi dan pimpinannya," kata Rico.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan, bahwa tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang datang membawa puluhan anggota ke Polrestabes Medan tidak ada urgensinya dengan kedinasan.
Menurut Agung, soal pemberian bantuan hukum kepada tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan juga dinilai terlalu cepat.
Padahal, kata Agung, surat permohonan yang disampaikan Mayor Dedi Hasibuan kepada Kakumdam I/Bukit Barisan baru diajukan pada 31 Juli 2023.
Lalu, surat perintah Kakumdam I/Bukit Barisan terbit pada 1 Agustus 2023, atau sehari setelah permohonan tersebut disampaikan Mayor Dedi Hasibuan untuk mendampingi tersangka pemalsuan dokumen tanah tersebut.
Baca juga: Danpuspom TNI Marsda Agung: Mayor Dedi Hasibuan Ingin Unjuk Kekuatan Terhadap Polrestabes Medan
"Berdasarkan surat perintah dari Kakumdam pada tanggal 1 Agustus, sehari setelah permohonan tersebut untuk memberikan bantuan hukum kepada saudara Ahmad Rosyid Hasibuan, kami nilai ini waktunya telalu cepat dan tidak ada urgensinya dengan dinas," kata Agung, Kamis (10/8/2023) saat menggelar konfrensi pers di Jakarta.
Agung mengatakan, dari hasil penyelidikan Polisi Militer, bahwa tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu bentuk unjuk kekuatan ke penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Dari hasil penyelidikan, dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DFH (Mayor Dedi Hasibuan) bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, pada Sabtu, dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Ini bisa dilihat dari video yang viral, bahwa tidak semua personel yang ada di situ berkonsentrasi untuk mendengarkan duduk persoalan yang sedang diselesaikan," katanya.
Baca juga: PANGLIMA TEGAS! Viral Tentara Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Puspom TNI
Meski begitu, Agung mengatakan bahwa tindakan Mayor Dedi Hasibuan justru belum bisa dikatakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mengatakan, bahwa anggota TNI boleh mendampingi keluarganya yang terjerat kasus hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapendam-I-Bukit-Barisan-Kolonel-Inf-Riko-Siagiansss.jpg)