Pangkalan Gas Oplosan
Lamban, Polda Sumut tak Kunjung Tangkap Dua Pemilik Pangkalan Gas Oplosan
Polda Sumut sampai detik ini tak kunjung menangkap pemilik pangkalan gas oplosan di dua lokasi yang pernah digerebek belum lama ini
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Setelah penangkapan hingga proses penyidikan, Beni Subarja Sinaga tak kunjung ditangkap.
Baca juga: Pangkalan Gas di Deli Serdang Digerebek, LPG 3 Kg Dioplos ke Tabung 12 Kg dan Raih Untung Jutaan
Polda Sumut juga tak pernah memberikan penjelasan lebih lanjut, sudah sejauh mana pengejaran terhadap pemilik dan pengelola pangkalan gas oplosan ini.
Setelah kasus penggerebekan pertama tak jelas penanganannya lantaran pelaku utama tak kunjung ditangkap, kini Polda Sumut kembali melakukan penggerebekan serupa.
Kali ini Polda Sumut menggerebek pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia.
Pangkalan gas oplosan yang ada di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini mengoplos gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg.
Sayangnya, pemiliknya juga tidak ditangkap.
Baca juga: Pangkalan Rury Purnomo Oplos Gas 3 Kg dengan Cara Direbus, Modus Buka Toko Kelontong
Polisi lagi-lagi cuma mengamankan para pekerja.
Mereka yang ditangkap adalah MN, RSB dan BM.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia ini digerebek pada Selasa (8/8/2023) kemarin.
Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.
Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.
"Saat ini prosesnya terus di dalami oleh penyidik Krimsus di bawah pengawasan bapak Dir Krimsus," pungkasnya.
Baca juga: Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Sebuah Gudang Pangkalan Digerebek Polisi, Pemiliknya Turut Diamankan
Modus yang Sama
Dua pangkalan gas yang digerebek Polda Sumut punya modus operandi yang sama dalam menjalankan bisnisnya.
Kedua pangkalan gas oplosan ini memindahkan gas ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram.
Setelah gas dipindahkan ke tabung yang lebih besar, pengelola dan pemiliknya menjual gas tersebut dengan harga nonsubsidi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penggerebekan-pangkalan-gas-oplosan-II.jpg)