Berita Persidangan

Hukuman Diperberat, Kurir Sabu Satu Kilogram Muhammad Nanda Divonis Seumur Hidup

Muhammad Nanda (44) divonis pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 1 kg.

TRIBUN MEDAN/HO
Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/8/2023). 

Lalu, terdakwa diperintahkan Asun untuk menyerahkan sabu sebanyak satu kilogram tersebut kepadanya di lokasi yang dituju.

Pada pukul 19.00 WIB terdakwa diperintahkan Asun untuk memindahkan sabu tersebut ke rumah terdakwa di Jalan Islamiyah No 35, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Bahwa barang yang disita dari terdakwa adalah satu buah Handphone Merk OPPO Warna Merah dengan nomor panggil 081262927810 dan 0895612127786 IMEI 1 869812051349379 dan IMEI 2 869812051349387 disita dari terdakwa di rumah Jalan Mangaan I Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

"Selain itu, satu bungkus berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus teh berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang dengan berat bruto 1034,4 gram adalah milik dari Asun yang di sita dari terdakwa di rumah terdakwa," urainya.

Lalu, satu bungkus berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bruto 95,4 gram adalah milik dari Asun disita dari terdakwa.

Selanjutnya, satu buah timbangan adalah milik dari Asun disita dari terdakwa di rumahnya.

30 plastik klip ukuran sedang dan 30 plastik klip ukuran kecil disita adalah milik dari Asun dari terdakwa di rumahnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved