Jaksa Pemeras
Pemecatan Jaksa Kejari Batubara Pelaku Pemerasan tak Kunjung Diproses Kejati Sumut
Kajati Sumut, Idianto sebelumnya pernah berjanji akan memecat EKT, jaksa pemeras yang videonya viral di media sosial
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Kejati Sumut, Idianto pernah menegaskan dirinya akan memecat EKT, jaksa pemeras yang minta uang kepada Sarlita, orangtua tersangka narkoba berinisial MRR.
Namun, sampai detik ini, proses pemecatan jaksa pemeras itu tak kunjung dilakukan oleh Idianto.
Belakangan, keterangan anak buah Idianto, yakni Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan bertentangan dengan keterangan petinggi Kejati Sumut itu.
"Terkait sanksi kepada yang bersangkutan (EKT) secepatnya akan kita informasikan kepada teman-teman," kata Yos, Jumat (11/9/2023).
Ia lantas memastikan, bahwa akan membeberkan sanksinya, meski Kajati Sumut sudah menegaskan akan memecat jaksa EKT.
"Mohon bersabar ya kawan-kawan, pasti akan kita sampaikan," ucapnya.
Janji Pecat EKT
Kajati Sumut, Idianto sudah berjanji akan segera memecat EKT, si jaksa pemeras.
Hal itu disampaikan Idianto ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com lewat WhatsApp pribadinya.
"Iya, terhadap EKT sudah benar itu (akan dipecat)," kata Idianto ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com viat WhatsApp, Minggu (21/5/2023).
Namun, Idianto belum menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan Kajari Batubara dan Kasi Pidum menyangkut masalah ini.
Idianto menyarankan Tribun-medan.com menanyakan masalah ini ke tim pemeriksa.
Menyangkut kasus ini, Kejaksaan Agung RI bahkan mengatensinya.
Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin bahkan menegaskan tidak ada tempat bagi oknum jaksa yang coba-coba menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi, terlebih untuk melakukan pemerasan.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang Anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” kata ST Burhanuddin, dalam siaran pers yang dikirim Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana.
ST Budhanuddin memerintahkan, Kejati Sumut harus transparan dan objektif dalam menangani perkara pemerasan yang dilakukan oknum jaksa EKT.
"Jangan ada yang ditutupi, dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan
cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tegas ST Burhanuddin.
Kasus yang Sama Muncul Lagi
Oknum jaksa di Kejari Batubara kembali diduga melakukan pemerasan.
Kali ini, oknum jaksa yang dilaporkan ke Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut adalah jaksa Y.
Jaksa Y dituding memeras pasangan suami istri, yang sebelumnya sempat diduga diperas oknum penyidik Sat Res Narkoba Polres Batubara.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi dalam perkara ini.
Ketiga saksi itu terdiri dari jaksa Y, selaku terlapor, NH selaku pelapor dan kuasa hukumnya.
"Tiga orang sudah kami klarifikasi. Kita lihat fakta yang didapatkan nanti," kata Yos, Jumat (21/7/2023).
Yos tak menjelaskan lebih lanjut, menyangkut banyaknya oknum jaksa di Sumut ini yang bermasalah.
Bahkan, penanganan kasus-kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum jaksa di Sumut ini tak juntrung kejelasannya.
Terpisah, Thomy Faisal selaku penasihat hukum pelapor berinisial NH mengatakan pihaknya sudah dipanggil Asisten Intelijen Kejati Sumut.
"Proses selanjutnya yang terdekat, kami menunggu pemanggilan pemeriksaan Bidang Pengawasan," kata Thomy.
Kasus dugaan pemerasan ini bermula pada 19 Januari 2023 lalu.
Saat itu, penyidik Sat Res Narkoba Polres Batubara menggeledah kediaman kliennya tanpa didampingi siapapun.
Baca juga: Bocah SMP Minta Tolong Presiden Jokowi, Diancam Oknum Jaksa akan Dipenjara Jika Tak Mau Berdamai
Ketika itu, suami kliennya berinisial RH dituduh menguasai sabu seberat 17 gram.
"Sejumlah polisi itu datang naik mobil," kata Thomy, Jumat (7/7/2023) malam.
Setelah mengaku mendapatkan 17 gram sabu, para polisi ini lantas mengambil uang Rp 4 juta milik RH dan istrinya NH.
Uang Rp 4 juta itu sebenarnya hasil penjualan nasi.
"Kemudian mereka (RH dan NH) dibawa masuk ke mobil," kata Thomy.
Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Bantah Adanya Laporan Dugaan Jualbeli Perkara
Setelah masuk ke mobil, RH dan istrinya NH dibawa pergi oleh polisi.
Namun, di perjalanan, mobil sempat berhenti.
"Oknum polisi kemudian mengambil HP milik NH dan meminta pin ATM nya," kata Thomy.
Saat itu, NH tak mau memberikan pin ATM nya kepada oknum polisi Polres Batubara tersebut.
Namun, karena polisi menakut-nakuti dan mengancam NH, terpaksa nomor pin tersebut diberikan pada polisi.
Setelah dibuka dari mobile banking, terlihat bahwa saldo di rekening NH sebanyak Rp 11 juta.
Baca juga: Kajati Sumut Idianto Tegaskan Akan Pecat Oknum Jaksa EKT yang Ketahuan Lakukan Pemerasan Rp 80 Juta
Kala itu, polisi yang menangkap RH dan NH langsung mentransfer uang Rp 9 juta ke rekening yang diduga keras bagian dari mereka.
Dihari yang sama, tersangka RH diancam agar menghubungi orang luar untuk mentransfer uang senilai Rp 200 juta agar dibebaskan.
"Entah cemana negonya, terakhir Rp 150 juta dealnya," kata Thomy.
Selanjutnya, RH pun menghubungi kenalannya.
Lalu, ditransferlah uang Rp 70 juta.
"Menurut klien saya, mungkin yang transfer agak ragu. Karena ragu, sisa Rp 80 juta tidak dikirim," kata Thomy.
Baca juga: Kajati Sumut Diminta Segera Evaluasi Kajari Batubara dan Kasi Pidum Soal Pemerasan Oknum Jaksa
Karena menunggu terlalu lama, oknum polisi pun menggiring tersangka hingga ke sel.
Beberapa minggu kemudian, atau awal Februari 2023, lanjut Thomy, kliennya bertemu dengan oknum penyidik Sat Res Narkoba Polres Batubara di Kejari Batubara.
Kala itu, polisi yang datang mengaku akan menjembatani penanganan kasusnya kepada jaksa Y.
"Bertiga (jaksa, penyidik, dan NH) di dalam ruangan membahas tentang hukuman. Dalam pertemuan, jaksa meminta uang Rp 50 juta dengan tujuan memperingan hukuman tersangka," ucapnya.
Merasa tak sanggup untuk membayar sesuai permintaan jaksa, NH pun lantas pulang ke rumahnya.
Baca juga: 8 Jam Diperiksa, Korban Pemerasan Oknum Jaksa Kejari Batubara Serahkan Bukti Video
"Pada 20 Februari 2023, karena klien kami ditelfon oleh jaksa, klien kami datang ke Kejari Batubara dan menemui jaksa dengan memberikan uang Rp 25 juta," bebernya.
Berselang 6 hari, jaksa Y kembali menghubungi NH untuk meminta uang Rp 5 juta, dan langsung dikirim oleh NH ke rekening jaksa atas nama Y.
Lalu, tanggal 2 Maret 2023, jaksa Y mengembalikan uang Rp 5 juta ke rekening NH.
Selanjutnya, tanggal 21 Maret 2023, NH meminta kepada jaksa agar uangnya dikembalikan, karena tidak sanggup untuk melunasi permintaan jaksa.
Karena diminta, jaksa mengelak dengan mengatakan uangnya sudah diberikan kepada orang lain.
Baca juga: Anak Buah Kapolres Batubara Ikut Diduga Melakukan Pemerasan Bersama Oknum Jaksa Kejari Batubara
"Berulang kali klien kami menghubungi jaksa meminta agar uangnya dikembalikan, tapi jaksa tersebut belum juga mengembalikan uang dimaksud. Hingga 10 April 2023, jaksa Y mengatakan kepada klien kami untuk menghubungi penyidik terkait pengembalian uang tersebut," ucapnya.
Merasa tak tenang, pada 17 April 2023, NH diblokir oleh jaksa melalui WhatsApp.
Akhirnya, karena tidak menemukan jalan keluar, NH meminta tolong kepada Thomy untuk membantu meminta pengembalian uang tersebut.
"Tanggal 5 Juni 2023, saya mendatangi kantor Kejari Batubara dan mencari jaksa Y tapi tidak berada di tempat. Tak lama, jaksa Y pun mengembalikan uang tersebut kepada klien kami dengan melalui orang lain," urainya.
Keesokan harinya, Thomy menghubungi jaksa Y, dan memberitahu bahwa dirinya selaku kuasa hukum dari NH dengan mengirimkan file terkait dugaan pemerasan dan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Oknum Kejari Batubara Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Ada Rekamannya
Namun, jaksa Y hanya membaca pesan dari Thomy.
Keesokkan harinya, saat Thomy meminta klarifikasi dari jaksa, diketahui ternyata jaksa Y telah memblokir nomornya.
Dalam perkara ini, Thomy selaku kuasa hukum dari NH telah melayangkan laporan ke Kejati Sumut pada Jumat (7/7/2023).
"Kami sudah kirim semua (bukti) ke Jaksa Agung Bidang Pengawasan. kemudian Kajati Sumut dan Asisten Pengawasan Kejati Sumut. Untuk polisi, kita sudah kirim surat semua selain ke Propam Polda Sumut. Kami juga sudah kirim (laporan) ke Dirkrimum Polda Sumut, Irwasda, Kabid Propam, Kapolri, Irwasum, Kabid Provos, dan lainnya," ucapnya.
Baca juga: REKAMAN VIDEO Oknum Jaksa di Kejari Batubara Peras Tersangka Narkoba Rp 80 Juta
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu ada kasus tersebut.
"Sejauh ini tidak ada permasalahan di Kejari Batubara selain yang viral kemarin, barusan kami koordinasikan dengan pihak kejari," kata Yos.
Disinggung soal laporan yang sudah masuk ke Kejati Sumut, Yos mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan mempelajari laporan tersebut.
"Terkait adanya laporan, akan kita cek dan dipelajari nantinya," pungkasnya.
Daftar Jaksa Bermasalah di Sumut
1. Jaksa Kejari Batubara, EKT
Ada jaksa Kejari Batubara EKT, yang saat ini proses pemecatannya tengah diproses Kejati Sumut.
EKT ketahuan melakukan pemerasan kepada Sarlita, orangtua tersangka narkoba berinisial MRR.
Saat pertama kali meminta uang, EKT meminta Sarlita menyiapkan Rp 100 juta.
Namun Sarlita tidak mampu, hingga disepakati uang yang akan disetor Rp 80 juta.
Setelah uang diserahkan sebanyak Rp 35 juta, Sarlita sadar dirinya menjadi korban pemerasan.
Sarlita kemudian melapor ke Kejati Sumut, dan video oknum jaksa EKT saat meminta uang tersebar.
Dalam perkara ini, oknum jaksa EKT tidak sendirian.
Ada tiga oknum Polres Batubara yang diduga terlibat.
Mereka yang terlibat adalah Aiptu FZ, Aipda DI dan Bripkda DD.
Ketiganya mendapatkan uang dengan nilai bervariasi.
Aiptu FZ mendapat Rp 8 juta, Aipda DI dan Bripka DD masing-masing sebesar Rp 3 juta.
Belakangan, Kapolres Batubara, AKBP Jose D.C Fernandes membantah anak buahnya terlibat.
Jose bilang yang melakukan dugaan pemerasan hanya jaksa saja.
2. 10 Jaksa Kejari Asahan Dilaporkan Melakukan Pemerasan
10 oknum jaksa Kejari Asahan dilaporkan melakukan dugaan pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba dan pencurian.
Adapun ke 10 oknum jaksa Kejari Asahan yang dilapor ke Kejati Sumut itu yakni FS, RH, CS, RT, B, G, E, HM, NF, dan S.
Kajati Sumut, Idianto mengatakan pemeriksaan terhadap ke 10 anak buahnya ini masih berjalan.
Ia mengatakan tim pemeriksa tengah memintai keterangan para saksi.
Dalam menjalankan aksinya, para jaksa nakal ini tidak hanya meminta uang, tapi ada juga yang meminta mobil.
3. Jaksa Kejari Tebingtinggi Minta Uang 'Vitamin'
Oknum jaksa Kejari Tebingtinggi bernama Edwin Anasta Oloan Tobing atau Edwin Tobing diduga melakukan jual beli perkara modus minta 'uang vitamin'.
Jaksa Edwin Tobing minta uang Rp 4,5 juta, yang nantinya akan dibagi kepada sejumlah jaksa, yang menangani perkara penganiayaan.
Sebab, kepada korbannya, Edwin Tobing menyebut kalimat "kami", yang merujuk pada tim jaksa Kejari Tebingtinggi.
Kasus dugaan jual beli perkara ini terbongkar tatkala rekaman percakapan antara jaksa Edwin Tobing dan keluarga dari wanita bernama Wanda Sri Wardani beredar.
Diketahui, Wanda Sri Wardani adalah tersangka dalam kasus penganiayaan.
Wanda Sri Wardani sebelumnya dilaporkan oleh Susilawati ke Polres Tebingtinggi.
Dalam perkara ini, Wanda Sri Wardani sebenarnya juga melaporkan Susilwati.
Anehnya, hanya perkara Wanda Sri Wardani yang lanjut, hingga pelimpahan tahap dua.
Sementara laporan terhadap Susilawati, belum berlanjut.
Singkat cerita, dalam percakapan by phone antara jaksa dan keluarga Wanda, kedua belah pihak sepakat bertemu di Kedai Kopi Kopang - Jalan Dr Sutomo, Kota Tebingtinggi, pukul 12.00 WIB lewat.
Jaksa Edwin meminta percakapan jangan melalui telepon karena khawatir disadap.
Namun pembicaraan terus berjalan.
Terekam suara bahwa jaksa Edwin Tobing menjanjikan bisa memenuhi permintaan keluarga Wanda Sri Wardani, yang mana ingin agar Susilawati bisa ikut ditahan dan menjalani proses hukum seperti Wanda.
4. Mantan Kasi Intel Kejari Siantar Diduga Akali Hasil Audit Dugaan Korupsi
Bas Faomasi Jaya Laia, oknum jaksa Kejagung RI, yang merupakan mantan Kasi Intelijen Kejari Siantar diduga memanipulasi data kerugian kasus dugaan korupsi proyek jembatan di Kota Siantar.
Karena ketahuan diduga mengakali kerugian negara dugaan korupsi tersebut, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kemudian turun tangan.
Menurut hasil audit BPK RI pada April 2020 lalu, kerugian negara pada proyek jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar itu mencapai Rp 2,9 miliar, dari pagu anggaran Rp 14,4 miliar.
Namun, oleh Bas Faomasi Jaya Laia, kerugian negara tersebut diubah menjadi Rp 304 juta.
Angka Rp 304 juta itu dibuat Bas Faomasi Jaya Laia setelah menggandeng Politeknik Negeri Medan (Polmed).
Perubahan kerugian negara ini bahkan tak diketahui Kejari Siantar, apakah telah disingkronkan dengan temuan BPK RI yang muncul di awal kasus.
5. Jaksa di Tapsel Diduga Terlibat Mafia Tanah
Oknum jaksa di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, diduga terlibat dalam dugaan kasus mafia tanah.
Dia kini telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
"Satu laporan (kasus mafia tanah) dari Tapanuli Selatan diteruskan ke Jamwas. Karena laporan diduga ada oknum jaksa yang ikut bermain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Namun, dia tidak menjelaskan identitas jaksa yang diduga terlibat kasus mafia tanah tersebut.
Sebaliknya, dia juga tak menjelaskan secara rinci terkait perkara yang dimaksudkan.
6. Jaksa Kejari Tanjungbalai Diduga Palsukan Dokumen Korupsi
Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai bernama Joharlan dilaporkan ke Polda Sumut.
Selain dilaporkan ke Polda Sumut, Joharlan juga dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Menurut Daman Sirait, anggota DPRD Tanjungbalai, JPU Joharlan diduga memalsukan dokumen tanda tangan miliknya.
Adapun pemalsuan dokumen tanda tangan itu terjadi dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
7. Jaksa Kacabjari Labuhan Deli Memeras
Oknum jaksa Cabjari Labuhan Deli bernama Berkat dituding memeras keluarga tersangka penadah motor.
JPU berkat meminta uang Rp 30 juta kepada Muthia, istri tersangka penadah motor bernama Adi.
Oknum jaksa itu sempat diperiksa, tapi belum jelas hasilnya sampai saat ini.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Tinggi-Sumatera-Utara-Kajati-Sumut-Idianto-angkat-bicara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.