Pencabulan

Ulah Bejat Dua Ustaz Cabuli 24 Santri, Pesantren di Palas Kehilangan Kepercayaan Masyarakat

Ulah bejat dua ustaz yang cabuli 24 santri membuat pesantren di Kabupaten Padang Lawas kehilangan kepercayaan terhadap publik

Editor: Array A Argus
HO
Dua ustaz pesantren cabuli 24 santri di Padang Lawas 

Biasanya, ada yang diajak tidur barengan lalu dicabuli, ada juga yang diajak berpura-pura untuk diajari jelang pelaksanaan lomba MTQ.

Dalam surat dakwaan terdakwa Safaruddin, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan terungkap, kasus ini bermula pada Juli 2022.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri di Palas

Saat itu, seorang siswa Pesantren Al Mustajabah di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas tengah duduk di depan pondok hanya menggunakan sarung tanpa celana dalam sekira pukul 05.30 WIB, usai salat subuh.

Lalu, terdakwa Safaruddin Hasibuan melihat korbannya yang tengah sendirian, dan meminta korban masuk ke dalam pondok. 

Setelah korban masuk ke dalam pondok, terdakwa pun ikut menyusul.

Selanjutnya, terdakwa meminta korban berbaring di sampingnya.

Tak lama kemudian, terdakwa pun mulai mencabuli korban.

Baca juga: SOSOK Mantan Guru Pesantren Al Zaytun, Saifuddin Ibrahim yang Usulkan 300 Ayat Al Quran Dihapus

Usai mencabuli korban, terdakwa meninggalkan korbannya di dalam pondok.

Selanjutnya, kata jaksa, aksi serupa kembali terjadi pada Februari 2023 di waktu yang sama.

Saat itu, terdakwa mendatangi pondok tempat tinggal korban.

"Setelah itu, terdakwa menyuruh korban anak untuk masuk ke dalam pondok, dan terdakwa mengunci pondok tersebut," kata jaksa.

Di dalam pondok, terdakwa berpura-pura ingin mengajari korban mengenai persiapan lomba MTQ.

Selanjutnya, terdakwa meminta korbannya berbaring.

Baca juga: 2 Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri Ternyata Ngajar Mata Pelajaran Fiqih, Biasa Dipanggil Ustad

"Pada saat itu, korban anak hanya memakai sarung tanpa pakaian dalam. Kemudian terdakwa mulai melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak," papar jaksa.

Usai melakukan perbuatan nistanya, terdakwa lantas menyuruh korban kembali memakai sarungnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved