Pencabulan
24 Santri Korban Pencabulan Dua Ustaz di Padang Lawas Masih Trauma Berat, JPU Beri Motivasi
24 santri korban pencabulan dua ustaz di Padang Lawas masih trauma berat. Jaksa pun memberi motivasi agar korban bangkit kembali
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- 24 santri korban pencabulan dua orang ustaz di Kabupaten Padang Lawas masih trauma berat.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak, usai sidang kasus pencabulan dengan dua terdakwanya yang merupakan ustaz, yakni Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Soleh Daulay alias Saleh (27).
"Dari pengakuan para saksi, mereka takut untuk melawan maupun menceritakan kejadian yang mereka alami dikarenakan terdakwa adalah guru mereka dan disertai rasa malu untuk menceritakan," kata Rikardo, Jumat (4/8/2023).
Ia mengatakan, lantaran para santri ini trauma berat, dirinya pun sempat memberikan motivasi ke masing-masing korban.
Baca juga: SOSOK dan Profil Ustaz Adi Hidayat yang Diblokir Google karena Menyumbang Rp 14 Miliar ke Palestina
Tujuannya, agar para korban ini bisa semangat dan bangkit kembali dalam menuntut ilmu.
"Usai persidangan, kami menjelaskan tujuan diberikannya motivasi kepada para korban agar memberikan rasa semangat sekaligus menghilangkan rasa trauma, sehingga kelak permasalahan dapat tuntas dan tidak menjadi penyakit dendam yang berakibatkan adanya korban baru," jelas Rikardo.
Saat ditanya mengenai kapan sidang lanjutan kembali digelar, Rikardo mengatakan, persidangan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi lainnya.
"Sidang lanjutan akan dilaksanakan minggu depan juga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya," pungkasnya.
Dicabuli Usai Salat Subuh
Dua ustaz pesantren di Kabupaten Padang Lawas, M Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Soleh Daulay alias Saleh (27) berkali-kali cabuli 24 santri di pondok tempat tinggal lingkungan pesantren.
Dalam menjalankan aksinya, dua ustaz pesantren ini berpura-pura mengajak korban ke dalam pondok.
Biasanya, ada yang diajak tidur barengan lalu dicabuli, ada juga yang diajak berpura-pura untuk diajari jelang pelaksanaan lomba MTQ.
Dalam surat dakwaan terdakwa Safaruddin, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan terungkap, kasus ini bermula pada Juli 2022.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri di Palas
Saat itu, seorang siswa Pesantren Al Mustajabah di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas tengah duduk di depan pondok hanya menggunakan sarung tanpa celana dalam sekira pukul 05.30 WIB, usai salat subuh.
Lalu, terdakwa Safaruddin Hasibuan melihat korbannya yang tengah sendirian, dan meminta korban masuk ke dalam pondok.
Setelah korban masuk ke dalam pondok, terdakwa pun ikut menyusul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-ustaz-pesantren.jpg)