Kasus Terduga Mafia Tanah

Sesumbar Dibebaskan Puluhan TNI Kodam I BB, Tersangka Ahmad Ngaku Sepupu Mayor Dedi Hasibuan

Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan pemalsuan dokumen penjualan lahan milik PTPN II mengaku sebagai saudara sepupu Mayor Dedi Hasibuan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan pemalsuan tandatangan penjualan lahan milik PTPN II, saat melapor personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (8/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan pemalsuan dokumen penjualan lahan milik PTPN II mengaku sebagai saudara sepupu Mayor Dedi Hasibuan.

Diketahui, Mayor Dedi Hasibuan adalah perwira menengah TNI Kodam I Bukit Barisan yang diduga memimpin penggerudukan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Sehingga Rosyid pun mengklaim kalau dirinya layak dibela atau ditangguhkan oleh Kumdam I Bukit Barisan.

Katanya, itu diperkuat dengan adanya undang-undang nomor 34 tahun 2004 Pasal 50 ayat 3 kalau anggota keluarga TNI mendapat bantuan hukum.

Kemudian dia juga berpedoman dari keputusan Panglima TNI nomor KEP/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 Pasal 12 ke C dan Keputusan KASAD tentang petunjuk teknis bantuan hukum

"Kebetulan sepupu saya, kebetulan keluarga dekat saya, kebetulan atas nama Mayor Chk Dedi Hasibuan. Maka beliaulah yang membantu saya untuk memberikan bantuan hukum melakukan permohonan penangguhan penahanan,"kata Ahmad Rosyid Hasibuan.

Rosyid menerangkan, keluarganya sudah mencoba mengajukan permohonan penangguhan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, tapi ditolak.

Karena ditolak inilah dia mulai kepikiran minta bantuan personel TNI aktif dari Kodam I Bukit Barisan untuk menangguhkan dirinya dari balik jeruji besi.

"kan sudah coba membuat penangguhan penahanan. Saya buat penangguhan penahan yang dijamin oleh keluarga. Tapi tidak dikabulkan."

Disinggung dia dilepaskan usai puluhan anggota TNI menggeruduk Sat Reskrim, dia mengakui.

Namun dia menyebut apa yang dilakukan oleh Mayor Dedi dan pasukannya hanya silaturahmi sambil menanyakan surat permohonan penangguhan yang dikirim Kodam I Bukit Barisan.

"Artinya berdasarkan hasil diskusi mereka, silaturahmi mereka, maka saya diberikan penangguhan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pihak pengacara militer atau dalam hal ini kumdam I BB,"ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu 5 Agustus 2023 lalu.

Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.

Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini datang sekitar pukul 14:00 WIB.

Pantauan di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.

Terlihat, Kompol Fathir dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.

Mereka terlihat mengintimidasi Kompol Fathir, sambil mengucapkan kata tidak pantas.

Kedatangan mereka mendesak agar Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan mafia tanah yang sudah ditangkap Polisi.

Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan. Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pada pukul 19:00 WIB barulah tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari penjara. Dia mengenakan kaus berwarna biru didampingi seorang pria.

Keluarnya Rosyid Hasibuan dari jeruji inilah membuat seluruh personel TNI yang berada di seberang gedung Polrestabes Medan membubarkan diri.

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan Mayor Dedi datang ke Polrestabes Medan.

Tetapi dia bilang bukan untuk menggeruduk, melainkan menanyakan soal pengajuan permohonan penangguhan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, yang diklaim saudara Mayor Dedi.

Katanya, surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.

Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.

"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.

"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.

Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) tersebut.

"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Tegas, Mayor Dedi dan Belasan Prajurit Kodam Akan Digotong ke Mabes Jika Terlibat Lebih Dalam

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono menyebut, 13 prajurit Kodam I Bukit Barisan masih diperiksa secara internal di Pomdam.

Jika dalam pemeriksaan ini belasan oknum terlibat akan diterbangkan ke Mabes TNI.

Di mana, belasan oknum TNI termasuk Mayor Dedi Hasibuan akan menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.

"Nanti tergantung kalau mereka hanya ikut-ikutan mungkin hanya di sana (Pomdam), tapi kalau mereka terlibat lebih dalam akan dibawa ke Puspom (TNI) juga," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono, Dikutip dari Tribunnews.com, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta pada Rabu (9/8/2023).

Padahal, dalam hal ini ada 40-an anggota TNI yang mendatangi Polrestabes Medan dengan wajah terlihat sangar.

Ia mengatakan, TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani proses hukum terhadap Mayor Dedi Hasibuan beserta 13 oknum prajurit lainnya yang mendatangi Mapolrestabes Medan terkait kasus mafia tanah.

Julius menjelaskan saat ini sebanyak 13 personel TNI masih diperiksa di Pomdam Bukit Barisan sedangkan Mayor Dedi Hasibuan tengah dalam perjalanan menuju Jakarta untuk diperiksa Puspom TNI.

"Ya dirunut, mulai dari akar permasalahannya apa. Yang pasti adalah asas praduga tak bersalah di depan, agar kita fair menilainya," kata Julius.

Dia mengatakan saat ini pihak TNI masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Namun demikian, kata dia, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sudah memerintahkan dengan tegas untuk tidak ragu-ragu dalam menangani kasus tersebut.

"Karena perintah Panglima TNI tegas, sikat! Tindak tegas, nggak usah ragu-ragu," kata dia.

Julius juga mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi berbagai persoalan yang ada.

Hal yang paling penting, kata dia, adalah bagaimana mencari akar permasalahan supaya konflik di bangsa tidak terus-terusan terjadi.

"Bangsa dengan tiga zona waktu, ratusan suku, bahasa, agama, satu kesatuan ini sangat mudah untuk diadu-adu," kata Julius.

"Saya mohon bantuan kepada rekan-rekan media, masyarakat seluruh Indonesia untuk bijak menyikapi berbagai persoalan bangsa agar NKRI tetap utuh seperti disampaikan Panglima waktu amanat bahwa TNI adalah garda terdepan dan benteng terakhir. Itu sangat benar," ucap dia.

 

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved