Breaking News

Polres Tanjungbalai

Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu 15 Kg dan Ribuan Ekstasi di Perairan Indonesia-Malaysia

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi pengungkapan kasus narkotika ini berdasarkan hasil penyelidikan dari satu unit kapal boat yang diawaki

Tayang:
Istimewa
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat melakukan paparan tangkapan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Aula Mapolres Tanjungbalai, Rabu (9/8/2023) 

Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu 15 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi dari Perairan Indonesia-Malaysia

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi pengungkapan kasus narkotika ini berdasarkan hasil penyelidikan dari satu unit kapal boat yang diawaki empat orang pria yang berangkat dari perairan Kota Tanjungbalai menuju perairan Malaysia-Indonesia untuk menjemput narkotika.

"Kita langsung membentuk dua tim untuk melakukan penangkapan," ujarnya, Rabu (9/8/2023).

Dalam konfrensi pers yang dilakukan di Aula Polres Tanjungbalai, pria dengan melati dua dipundaknya ini menjelaskan pada Sabtu (5/8/2023) tim II melihat sasaran (kapal boat) bermesin dompeng tengah berada di lampu putih perairan Bagan Asahan.

"Selanjutnya oleh Tim II memberhentikan boat tersebut yang diketahui terdapat 4 orang laki-laki. Juga melakukan pemeriksaan dan mengamankan dua jeriken warna biru diduga isinya narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," terangnya.

Selanjutnya, tim II melakukan pengawalan terhadap boat sampai ke dermaga Satpolair Polres Tanjungbalai yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan sekitar pukul 14.00 WIB.

Begitu sampai di Satpolair Polres Tanjungbalai, kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Tim II melakukan penggeledahan dan menemukan dua buah jeriken warna biru dan ditemukan 5 bungkus plastik warna oranye merk JIN XUAN TEA berisi diduga Narkotika jenis sabu dan 2 bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo "Minion" dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir.

"Jadi kita interogasi seorang pria berinisial R dan ia mengaku menyuruh MS alias A untuk menjemput sabu dan pil ekstasi ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia dan atas perintah tersebut MS alias A mengajak FM alias K, HI alias E dan A alias A untuk menjemput sabu dan Pil Ektasi tersebut ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia," terangnya.

Mereka pun, katanya menerima upah Rp 25 Juta dengan rincian MS alias A memperoleh Rp 10 Juta, sedangkan FM alias K, HI alias E dan A alias A menerima upah masing-masing sejumlah Rp 5 Juta.

"Kita mengamankan 15 bungkus plastik warna oranye merek JIN XUAN TEA berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 15.062,16 gram, 2 bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo "Minion" dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir dengan berat kotor keseluruhan 4.549,94 gram," katanya.

Kemudian, dua jeriken warna biru, satu unit handphone merek Vivo warna merah, 1 unit handphone Merk Nokia warna hitam, 1 unit satelit Merk Osca GPS Navigator serta 1 unit kapal boat tanpa nama bermesin dompeng.

Atas perbuatannya, mereka melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," pungkas AKBP Ahmad Yusuf Afandi.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved