Berita Viral

Ternyata Susy Angkawijaya Tawarkan Beli Kembali Rumah kepada Guruh Soekarnoputra, Jual Rugi 50 M

Terkuak fakta lain di balik perseteruan Guruh Soekarnoputra dengan pengusaha Susy Angkawijaya yang berujung gugatan ke pengadilan.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Herudin/Tribunnews.com
Susy Angkawijaya Tawarkan Beli Kembali Rumah Buy back kepada Guruh Soekarnoputra 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak fakta lain di balik perseteruan Guruh Soekarnoputra dengan pengusaha Susy Angkawijaya terkait kepemilikan rumah mewah yang berujung gugatan ke pengadilan.

Gugatan terkait kepemilikan rumah warisan Fatmawati,  istri Presiden pertama Soekarno dimenangkan okeh Susy Angkawijaya.

Terkini, pihak Susy Angkawijaya mengaku pernah menawarkan opsi pembelian kembali atau buy back kepada Guruh Soekarnoputra.

Susy adalah pemenang gugatan atas rumah yang ditempati Guruh di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: PREDIKSI SKOR Arsenal vs Man City, Line up Catatan Pertemuan H2H Arsenal vs Man City, Siapa Unggul


Pemilik tidak keberatan kalau dibeli kembali, harga yang disepakati tetap Rp 50 miliar.

Itu sebetulnya penjual rugi, tapi pembelian tidak kunjung selesai


Dilansir TRIBUN-MEDAN.com dari Tribun Jakarta, Pengacara Susy, Jhon Redo, mengatakan kliennya membuka diri jika Guruh ingin membeli kembali atau buy back rumah itu.

"Ibu Susi membuka diri seandainya rumah itu ingin dimiliki kembali oleh Pak Guruh, dengan cara dibeli ulang atau buy back. Waktu itu disepakati di harga Rp 50 miliar," kata Jhon saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Saat mediasi dalam persidangan, sambung Jhon, hakim juga sempat bertanya kepada Guruh soal nominal penawaran buy back rumah tersebut.

"Pada waktu pertemuan mediasi ditanya juga sama Pak Hakim Ketua, 'Pak Guruh apa mau ada penawaran?'. Kalau pengacara ya Rp 50 miliar. Ya sudah kapan, sampai sekarang juga nggak ada," ujar dia.

Ia menuturkan, kliennya tidak mempermasalahkan untuk melepas rumah tersebut jika Guruh membayar sesuai nominal yang telah disepakati.

 
"Pemilik tidak keberatan kalau dibeli kembali, harga yang disepakati tetap Rp 50 miliar. Itu sebetulnya penjual rugi, tapi pembelian tidak kunjung selesai. Makanya hukum yang berjalan melalui eksekusi pengosongan," tutur Jhon.

Ia menjelaskan, sengketa rumah antara kliennya dan Guruh Soekarnoputra dinyatakan selesai setelah adanya putusan pengadilan.

"Sengketa rumah tuh tidak ada saat ini, sebetulnya sengketa sudah tidak ada lagi, sudah selesai oleh putusan pengadilan," kata Jhon.

Menurut Jhon, jual beli rumah tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan pejabat pembuat akta tanah dan notaris.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved