Berita Viral

Ternyata Susy Angkawijaya Tawarkan Beli Kembali Rumah kepada Guruh Soekarnoputra, Jual Rugi 50 M

Terkuak fakta lain di balik perseteruan Guruh Soekarnoputra dengan pengusaha Susy Angkawijaya yang berujung gugatan ke pengadilan.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Herudin/Tribunnews.com
Susy Angkawijaya Tawarkan Beli Kembali Rumah Buy back kepada Guruh Soekarnoputra 

"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap (soal kelanjutan eksekusi). Dan terkait dengan pelaksanaan eksekusi pasti koordinasi dengan aparat keamanan," pungkasnya.

Hari ini rencananya rumah mewah yang ditempati Guruh Soekarnoputra yang beralamatkan di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan segera dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Djuyamto menyebut eksekusi pengosongan rumah anak Presiden RI pertama, Soekarno, itu pada Kamis 3 Agustus 2023.

"Pada dasarnya eksekusi pengosongan tersebut adalah pelaksanaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya. Putusannya yaitu putusan nomor 757/PTDG/2014," kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

"Kemudian putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 21 November 2016," sambungnya.

Guruh diketahui kalah dalam gugatan perdatan yang dibuat oleh Susy Angkawijaya pada 2014 lalu.

Putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI nomor 1616.K.Perdata 2017. Lalu Djuyamto mengatakan terdapat peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Guruh pada 2020. Namun, PK tersebut ditolak sehingga dilakukan eksekusi.

"Penetapan yang pertama itu penetapan nomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 757, dilaksanakanlah teguran. Setelah ditegur beberapa kali yaitu tahun 2020, 8 Januari, 22 Januari 2020, 12 Febuari 2020. Ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela. Kemudian dikeluarkanlah lagi penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya.," ucapnya.

Penetapannya, kata Djuyamto, teregister dengan nnomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 2757 PTDG 2019 PN Jakarta Selatan. "Jadi sebenarnya ini merupakan tahapan terakhir daripada proses hukum acara perdata. Di mana para pihak yang bersengketa, kemudian oleh putusan Pengadilan pihak yang dimenangkan pengadilan tersebut mengajukan eksekusi," tuturnya.

Dalam hal ini, Djuyamto menyebut eksekusi yang dilakukan adalah meminta Guruh mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut.

Penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya II, RT 04 RW 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2023), oleh petugas PN Jaksel, diprediksi bakal keras. Saat ini puluhan centeng berbadan kekar siap mengadang.
Penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra batal dilakukan PN Jaksel di Jalan Sriwijaya II, RT 04 RW 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2023). Batalnya eksekusi ini karena banyaknya massa yang mengadang di rumah Guruh Soekarnoputra. (HO)

Guruh: Saya Terzalimi

Sementara, musisi Guruh Soekarnoputra merasa tidak salah sama sekali ketika rumahnya akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu buntut dari gugatan seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya pada 2014 silam.

Guruh mendapat dukungan dari sejumlah massa yang tergabung dalam Front Pembela Tanah Air, mereka ada di kediaman sang musisi sejak pagi  "Saya rasa saya ada di pihak yang benar, sedangkan lawan saya tidak," terang kata Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2023). "Saya merasa terzalimi," sambungnya.

Guruh tak tahu pasti apa yang menjadi akar permasalahan sehingga rumahnya akan dieksekusi oleh pihak pengadilan. Ia bari mendapat kabar dari kerabat dan teman-teman soal rencana pihak Pengadilan yang ingin mengeksekusi rumahnya.

"Saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dari teman-teman saya, handai taulan, bahkan pada ahli hukum, wartawan," tutur Guruh.

"Sudah tahu duduk perkaranya. Mereka semua melihat bahwa terdapat cacat hukum dari pihak lawan. Jadi, kami berada di pihak yang benar dan pihak yang terzalimi," jelasnya.

Sekadar informasi rumah Guruh Soekarnoputra kabarnya bakal disita hari ini.  Hal itu setelah seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah milik sang musisi pada 2014 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Guruh diklaim pihak Susy melakukan jual beli pada 2011 dan di 2014 itu, nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi milik Susy.

Baca juga: DAFTAR PEMAIN Timnas Indonesia U 17 vs Barcelona Kick-off 18.30 WIB, Siaran Langsung Indosiar

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Ternyata Susy Angkawijaya Tawarkan Beli Kembali Rumah Buy back kepada Guruh Soekarnoputra,Harga 50 M

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved