Breaking News

Gudang Penimbunan Solar Subsidi

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Digerebek, di Medan 60 Ton, di Aceh Utara 2 Ton

Dua lokasi gudang penimbunan solar subsidi digerebek TNI dan Polri. Yang satu ada di Kota Medan, satunya lagi ada di Aceh Utara

Editor: Array A Argus
HO
Momen personel Kodim 0201/ Medan menggerebek gudang solar subsidi diduga ilegal di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Sebanyak 60 ton solar subsidi diamankan dan kini diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan. 

Saat ini seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Polres Belawan dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim AKP Zikri Muamar.

Baca juga: Daftar SPBU yang Jual Solar ke AKBP Achiruddin Hasibuan, Paling Banyak di Kota Binjai

"Pangdam berharap hal ini bisa menjadi motivasi bagi Prajurit jajaran Kodam I/BB lainnya, khususnya dalam mengimplementasikan perintah harian Kasad, yakni TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya, dan senantiasa menjadi solusi," katanya.

Sementara itu, di Aceh Utara, penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh menggerebek gudang penyimpanan solar subsidi di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Selasa (1/8/2023). 

Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Muliadi menyampaikan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang gudang BBM beroperasi tanpa izin atau ilegal. 

Mendapat informasi itu, kata Muliadi, tim yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana melakukan penyelidikan, sehingga diketahui benar adanya gudang penyimpanan BBM jenis solar subsidi tidak dilengkapi dengan dokumen izin niaga, sehingga polisi menindaknya. 

Baca juga: Beni Subarja Sinaga, Pemilik Gudang Gas Oplosan yang Catut Nama Kodam I/BB Masih Berkeliaran

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 8 drum ukuran 200 liter berisi solar, 25 jerigen ukuran 35 liter berisi solar, 21 jerigen kosong ukuran 35 liter, 1 unit truck (tanpa STNK).

Semuanya sudah dibawa ke Polda Aceh untuk kepentingan proses hukum.

"Benar kita telah melakukan penindakan terhadap lokasi penyimpanan BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Aceh Utara dan mengamankan lebih kurang 2 ton BBM ber subsidi," kata Muliadi, seperti dikutip dari Serambinews.

Saat ini, kata Muliadi lagi, pihaknya masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut dan mencari tahu pemilik gudan dalam penyelidikan.

Muliadi juga berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mendukung pihak kepolisian dengan aktif memberikan informasi terkait adanya kegiatan-kegiatan yang melawan hukum.(tribun-medan.com)

Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved