Gudang Gas Oplosan

Beni Subarja Sinaga, Pemilik Gudang Gas Oplosan yang Catut Nama Kodam I/BB Masih Berkeliaran

Beni Subarja Sinaga, pemilik gudang gas oplosan masih berkeliaran dan belum ditangkap. Santer kabar Beni dilindungi pria cepak

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat memberi keterangan soal kasus gudang gas oplosan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Beni Subarja Sinaga, pemilik gudang gas oplosan di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan sampai saat ini masih berkeliaran dan belum ditangkap.

Santer dikabarkan, Beni Subarja Sinaga ini dilindungi oleh pria cepak.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut masih mencari keberadaan Beni. 

"Saat ini tim masih bekerja untuk melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap satu orang yang saat pengungkapan melarikan diri berinisial BSS. Jadi kita tunggu hasil pengungkapan lanjutan dari teman-teman penyidik Krimsus," kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (2/8/2023).

Hadi bilang, Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan Pertamina terkait kasus ini.

Polda Sumut belum bisa memastikan darimana gas elpiji 3 kilogram yang didapat gudang gas oplosan bernama Nopandi itu. 

"Kita masih kordinasi dengan Pertamina," kata Hadi.

Kodam Diduga Berbohong

Kodam I/Bukit Barisan diduga berbohong terkait gudang gas oplosan.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian mengatakan, bahwa mereka sudah tidak berhubungan lagi dengan pangkalan gas tersebut sejak tahun 2019.

Faktanya, bahwa hingga gudang gas oplosan itu digerebek, patut diduga pangkalan bernama Nopandi masih berada di bawah naungan Koperasi Kartika A Kodam I/Bukit Barisan.

Baca juga: Penjelasan Pertamina Patra Niaga Soal Status Gudang Gas Oplosan yang Digerebek Polda Sumut

Baca juga: Gas Elpiji Sempat Langka Hingga Terungkap Ada Oplosan, Gubernur Edy Sebut Pasokan Lancar

Menurut Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina, Susanto August Satria, mereka tidak tahu soal adanya pembekuan yang dilakukan agen (Koperasi Kartika A Kodam I/Bukit Barisan) kepada sub penyalur (pangkalan gas Nopandi) sejak tahun 2019.

Kata August, mereka baru menerima surat resmi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan Nopandi oleh Pusat Koperasi Kartika A Kodam I/Bukit Barisan pada 28 Juli 2023, atau sehari setelah penggerebekan dilakukan pada 27 Juli 2023.

"Coba tanyakan kepada agennya (Koperasi Kartika A Kodam I/Bukit Barisan), yang jelas saya baru dapat PHU nya dari agen itu sendiri di tanggal 28 Juli 2023 dengan nama pangkalan Nopandi," kata August, Selasa (2/8/2023).

August mengatakan, berdasarkan kontrak kerja sama, semestinya yang menyuplai gas ke pangkalan Nopandi atau gudang gas oplosan itu adalah Koperasi Kartika A Kodam I/Bukit Barisan, selaku pihak yang memberikan izin. 

Baca juga: Benny Tiohari, Penyandang Dana Judi di Barak Narkoba Cuma Divonis 4 Bulan, Kasus Judinya Ngendap

Baca juga: Samsul Tarigan Masih Buron, Diskotek Sky Garden Masih Terus Beroperasi

"Pangkalan yang membuat izinnya itu dari agen, yang berkontrak dengan Pertamina itu adalah agen. Jadi secara kontraktual, pangkalan dengan agen, kalau pangkalan sudah dibawah agen, berarti pangkalan disuplai gasnya dari agen tersebut," kata August.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved