Berita Viral

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Kamaruddin Bungkam Saat Ditanya Pembelaanya

Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren jadi tersangka karena melenceng dalam ajaran agama Islam.

Tayang:
HO
Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren jadi tersangka karena melenceng dalam ajaran agama Islam. 

Terkait pertemuannya dengan Panji Gumilang saat mengunjungi Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Kamaruddin mengakui ada pembicaraan agar dirinya menjadi pengacara atau kuasa hukum Panji Gumilang.

Namun pembicaraan atau kepastian apakah dirinya menjadi kuasa hukum Panji Gumilang atau tidak, masih negosiasi dan berlanjut sampai kini.

"Belum bang, harganya negosiasi bang," kata Kamaruddin Simanjuntak dilansir Tribun-Medan.com dari Wartakotalive.com, Jumat (28/7/2023).

Namun yang jelas, Kamaruddin tidak menampik ada pembicaraan ke arah sana.

Sementara itu, sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama, Rabu (26/7/2023).

Pelaporan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi itu dilakukan oleh DPD Partai Ummat Kota Medan. Partai Ummat adalah partai politik besutan Amien Rais.

Penistaan agama yang dimaksud adalah terkait pernyataan Kamaruddin Simanjuntak dalam video yang beredar di media sosial saat mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.

Terkait soal pelaporan tersebut, Kamaruddin mengaku siap jika dipanggil polisi dan mengikuti proses hukumnya.

Ia juga membantah keras telah melakukan penistaan agama atas semua pernyataannya saat mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved