Berita Viral
Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Kamaruddin Bungkam Saat Ditanya Pembelaanya
Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren jadi tersangka karena melenceng dalam ajaran agama Islam.
TRIBUN-MEDAN.com - Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun jadi tersangka karena melenceng dalam ajaran agama Islam.
Panji Gumilang terancam penjara 10 tahun.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pasal dikenakan ke tersangka yakni pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 Tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun.
Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman enam tahun penjara.
Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.
"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Djuhandhani.
Menurut dia, penetapan tersangka Panji dilakukan setelah penyidik memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sebagai saksi sejak Selasa siang.
Hari itu juga, penyidik melakukan gelar perkara. "Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka," ujar Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, kini Panji diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Sebelum menentukan lokasi penahanan Panji, kata Djuhandhani, penyidik memiliki waktu 1x24 jam.
"Status yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan atau penangkapan di mana penyidik mempunyai kewenangan 1 kali 24 jam," kata dia.
Adapun kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023.
Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kamaruddin Bungkam Soal Dampingi Panji Gumilang
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) bersamaan dengan pemeriksaan Panji Gumilang.
Namun kedatangannya terpisah tak bersamaan dengan rombongan Panji Gumilang.
Kemudian saat ditanya oleh wartawan apakah Kamaruddin mendampingi Panji Gumilang dalam pemeriksaan hari ini, ia memilih untuk bungkam.
Sehingga masih belum bisa dipastikan, kedatangan Kamaruddin untuk membela Panji Gumilang atau tidak.
Diketahui sebelumnya, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak menyatakan siap membela Panji Gumilang.
Adapun Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap membela Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama yang kini ditangani Polri.
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak juga sudah mulai membicarakan soal harga negosiasinya dengan Panji Gumilang.
Pengakuan tersebut diungkapkan Kamaruddin usai dirinya dan tim bertemu Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Bahkan karena pernyataannya di Ponpes Al Zaytun yang beredar di media sosial, Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan oleh Partai Ummat Medan atas dugaan penistaan agama di Polda Sumut.
Terkait pertemuannya dengan Panji Gumilang saat mengunjungi Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Kamaruddin mengakui ada pembicaraan agar dirinya menjadi pengacara atau kuasa hukum Panji Gumilang.
Namun pembicaraan atau kepastian apakah dirinya menjadi kuasa hukum Panji Gumilang atau tidak, masih negosiasi dan berlanjut sampai kini.
"Belum bang, harganya negosiasi bang," kata Kamaruddin Simanjuntak dilansir Tribun-Medan.com dari Wartakotalive.com, Jumat (28/7/2023).
Namun yang jelas, Kamaruddin tidak menampik ada pembicaraan ke arah sana.
Sementara itu, sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama, Rabu (26/7/2023).
Pelaporan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi itu dilakukan oleh DPD Partai Ummat Kota Medan. Partai Ummat adalah partai politik besutan Amien Rais.
Penistaan agama yang dimaksud adalah terkait pernyataan Kamaruddin Simanjuntak dalam video yang beredar di media sosial saat mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.
Terkait soal pelaporan tersebut, Kamaruddin mengaku siap jika dipanggil polisi dan mengikuti proses hukumnya.
Ia juga membantah keras telah melakukan penistaan agama atas semua pernyataannya saat mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Panji-Gumilang-resmi-ditetapkan-sebagai-tersangka-penistaan-agama.jpg)