Berita Viral

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Kamaruddin Bungkam Saat Ditanya Pembelaanya

Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren jadi tersangka karena melenceng dalam ajaran agama Islam.

HO
Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren jadi tersangka karena melenceng dalam ajaran agama Islam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun jadi tersangka karena melenceng dalam ajaran agama Islam. 

Panji Gumilang terancam penjara 10 tahun. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pasal dikenakan ke tersangka yakni pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 Tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun.

Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (KOMPAS.com/Rahel)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (KOMPAS.com/Rahel) (KOMPAS.com/Rahel)

Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman enam tahun penjara.

Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Djuhandhani.

Menurut dia, penetapan tersangka Panji dilakukan setelah penyidik memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sebagai saksi sejak Selasa siang.

Hari itu juga, penyidik melakukan gelar perkara. "Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka," ujar Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, kini Panji diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Sebelum menentukan lokasi penahanan Panji, kata Djuhandhani, penyidik memiliki waktu 1x24 jam.

"Status yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan atau penangkapan di mana penyidik mempunyai kewenangan 1 kali 24 jam," kata dia.

Adapun kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved