Penggunaan Qris
Kena Pajak 0,3 Persen, Pedagang di Kota Medan Ogah Pakai Qris
Sejumlah pedagang di Kota Medan ogah menggunakan Qris lantaran dikenakan pajak 0,3 persen bagi setiap pengguna
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sejumlah pedagang di Kota Medan ogah menggunakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) pada 1 Juli 2023 lalu.
Pasalnya, pedagang yang menggunakan Qris akan dikenakan pajak 0,3 persen.
Berdasarkan pantauan Tribun Medan di Pusat Pasar Medan, terdapat beberapa pedagang yang sebelumnya melayani pembayaran menggunakan Qris, kini sudah beralih ke pembayaran cash.
Seperti halnya Tia, karyawan toko hijab di Pusat Pasar Medan.
Baca juga: Penjualan Set Top Box di Medan Laris Manis, Pedagang: Kayak Ngantre Sembako
Ia mengaku sudah dua minggu toko tempatnya bekerja tidak lagi melayani pembayaran Qris.
"Sudah tidak bisa lagi pakai Qris, sudah dua minggu kami enggak bisa melakukan pembayaran pakai Qris, tapi kalau mau transfer masih bisa," ujarnya kepada Tribun Medan, Kamis (2/8/2023).
Dikatakannya, alasan tidak lagi melayani pembayaran Qris dikarenakan adanya biaya admin yang dibebankan kepada pedagang sebesar 0.3 persen.
"Ya karena ada biaya admin, kemarin sempat menggunakan Qris ketika adanya biaya itu, tapi beberapa hari kemudian udah enggak pakai Qris lagi," sebutnya.
Saat ini, toko hijab Tia hanya dapat melayani pembayaran melalui transfer bank ataupun pembayaran secara cash.
Baca juga: PD Pasar Dairi Bangun Tempat Jualan Sementara untuk Pedagang Terdampak Kebakaran di Pasar Sidikalang
"Cash bisa transfer juga bisa," tuturnya.
Sementara itu, pedagang kue yang juga berada di Pusat Pasar mengaku akan kembali menggunakan Qris setelah diberlakukan kebijakan baru dari Bank Indonesia terkait transaksi dibawah Rp 100 ribu tidak dikenakan biaya.
"Mungkin September akan pakai Qris lagi karenakan kita cuma jualan kue yang beli juga gak sampai seratusan lebih lah," Tuturnya.
Diketahui, Bank Indonesia (BI) akan kembali membebaskan biaya admin kepada para pedagang untuk setiap transaksi maksimal Rp 100 ribu yang akan diberlakukan pada 1 September dan selambat-lambatnya pada 30 November 2023 mendatang.(cr10/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-nasabah-memanfaatkan-QRIS-BRI-di-Delipark-Mall.jpg)