Pajak Penggunaan QRIS

Bank Indonesia Cari Cuan dari QRIS, Pengamat: Harusnya Tidak Dikenakan Biaya

Pengamat Ekonomi menyebut bahwa penggunaan QRIS mestinya tidak dipungut biaya apapun

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pelanggan melakukan transaksi dengan memanfaatkan fasilitas Qris Bank Syariah Indonesia (BSI) saat akan mencuci sepatu di Becks Cuci Sepatu dan Tas Premium, di Jalan Karya Wisata Medan, Sabtu (19/11/2022). Becks merupakan salah satu UMKM binaan BSI Medan yang menggunakan Qris sebagai bagian dari konsep digitalisasi dalam menjalankan usaha, agar transaksi dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan cepat. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pengamat Ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Ario Pratomo mengatakan, Bank Indonesia mestinya tidak perlu memberlakukan biaya layanan kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Quick Response Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0.3 persen.

Menurut Wahyu, penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran secara non tunai seharusnya tidak dikenakan biaya baik untuk konsumen ataupun pedagang.

"QRIS merupakan metode pembayaran non tunai yang saat ini sudah semakin banyak digunakan konsumen. Jika pembayaran dengan metode tunai, maka ada biaya pencetakan uang dan masyarakat baik konsumen dan pedagang tidak ada dikenakan biaya atas biaya pencetakan uang,"

Baca juga: Layanan QRIS Tak Lagi Gratis, Begini Respons Pedagang di Medan

"Dasar ini juga lah yg seharusnya diberikan oleh kepada masyarakat. Tidak ada biaya untuk metode pembayaran transaksi non tunai," kata Wahyu pada Tribun Medan, Minggu (9/7/2023).

Menurut Wahyu, dengan banyaknya penggunaan QRIS di Indonesia, seharusnya Bank Sentral sudah tertolong dengan berkurang nya biaya pencetakan uang.

"Sewajarnya penghematan pencetakan uang tunai yang disebabkan bergesernya metode pembayaran dari tunai menjadi non tunai, digunakan untuk peningkatan investasi teknologi sistem pembayaran nontunai seperti QRIS," ungkapnya.

Baca juga: Tips Terhindar dari Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid

Menurutnya, meski Bank Indonesia melarang pedagang untuk mengenakan biaya MDR (merchant discount rate) atau biaya tambahan kepada pengguna QRIS, tapi kenyataan tidak ada yang dapat mengawasi larangan tersebut secara komprehensif.

"Sebenarnya biaya kalau 0.3 persen rendah sekali ya. Kecuali kalau transaksi non tunai nya besar, mungkin tidak begitu terasa,"

"Bank Indonesia pun menegaskan pedagang tidak boleh menaikkan harga. Namun kenyataannya siapa yang bisa mengawasi secara komprehensif. Pedagang memang gak memberitahu konsumen dikenakan biaya tapi sudah include ke harga jual barang," pungkasnya.(cr10/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved