INI Pesan Panji Gumilang ke Ribuan Santri Sebelum Jadi Tersangka : Syekh Hanya Beberapa Jam Aja

Inilah pesan khusus Panji Gumilang kepada ribuan santri sebelum jadi tersangka. Ia berjanji akan pulang dan ditahan hanya beberapa jam saja

Tangkapan layar
Panji Gumilang saat menjadi imam salat Idul Adha masjid yang terletak di Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Kamis (29/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pesan khusus Panji Gumilang kepada ribuan santri sebelum jadi tersangka.

Adapun Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Panji Gumilang masih memberikan pesan kepada ribuan santri di depan sebuah masjid yang berada di Ponpes Al-Zaytun.

Diketahui, pasca ditetapkan, Panji Gumilang juga telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan dimulai hari ini, Rabu (2/8/2023) di Rutan Bareskrim Polri.

Awalnya, Panji Gumilang menyapa ribuan santri yang telah menunggunya.

Lalu, saat Panji mengucapkan salam, tepuk tangan dan sorakan pun bergemuruh.

Dia pun lalu memberikan pesan kepada para santri untuk tidak usah memikirkan dirinya saat akan diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Panji pun meminta kepada santri agar tetap giat belajar dan ia juga berjanji akan kembali ke Ponpes Al-Zaytun setelah pergi ke Bareskrim Polri.

Baca juga: KOMENTAR Mahfud MD Soal Panji Gumilang Jadi Tersangka Hingga Tak Berkutik Saat Diperiksa Bareskrim

Baca juga: Panji Gumilang Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan, Ini Penjelasan Bareskrim Terkait Penahanan Panji

"Hari ini (Selasa), syekh mau ke Jakarta. Syekh akan menyampaikan jawaban atas pertanyaan yang ditanyakan. Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah baik-baik."

"Syekh hanya beberapa jam saja. Nanti pulang lagi dan berjumpa lagi," katanya dikutip dari YouTube Al-Zaytun, Rabu (2/8/2023).

Lalu, Panji pun meminta didoakan agar segala urusan yang akan dilakukannya diberikan kelancaran.

"Kita berdoa kepada Allah, semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya," katanya.

Pidato Panji pun diakhiri dengan ucapan merdeka kepada ribuan santri.

"Merdeka!" ucap Panji.

"Merdeka!" balas para santri.

Pesan Terakhir Panji Gumilang
Pesan Terakhir Panji Gumilang (Tribun Medan)

Setelah itu, Panji beserta rombongan berjalan meninggalkan para santri untuk terbang ke Jakarta.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan

Selang sehari, Panji Gumilang pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8/2023) dini hari.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," katanya.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dianggap melanggar Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Dibentak Warga Pantai Labu, Pemerintah Balik Kanan saat Mau Ukur Tanah Milik Janda

Baca juga: M Ali Sitorus Kalah Dalam Seleksi Calon Anggota Bawaslu Deliserdang, Berikut 10 Nama yang Tersisa


Polemik Panji Gumilang

Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Nasib Tragis Panji Gumilang, Tersangka Penistaan Agama dan ITE, Terancam 10 Tahun Bui!

Baca juga: BARESKRIM Mencekam Jelang Penahanan Panji Gumilang, Brimob Bersenjata Siaga di Lokasi

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.

Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.

"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.

Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

Baca juga: Termasuk Sebut Masjid Sebenarnya Ada di Vatikan, Inilah Daftar Kontroversi Panji Gumilang

Baca juga: Alasan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Bagaimana Kasus TPPU di Ponpes Al Zaytun?

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Panji Gumilang Dijerat dengan Pasal Berlapis

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved