News Video

Dibentak Warga Pantai Labu, Pemerintah Balik Kanan saat Mau Ukur Tanah Milik Janda

Pemerintah Kecamatan Pantai Labu hingga saat ini belum juga bisa menindaklanjuti permohonan seorang janda bernama Eli Santi Siagian

Penulis: Indra Gunawan |

TRIBUN-MEDAN.COM, DELISERDANG - Pemerintah Kecamatan Pantai Labu hingga saat ini belum juga bisa menindaklanjuti permohonan seorang janda bernama Eli Santi Siagian yang memohon ke Kecamatan untuk menaikkan surat tanahnya dari SK Kepala Desa ke Camat.

Meski diakui SK Desa yang dimiliki janda tersebut legal karena ditandatangani Kepala Desa lama namun sampai saat ini Pemerintah Kecamatan masih belum punya cara untuk bisa menindaklanjuti persoalan.

Pemilik pertama tanah, T Mahanip dan keluarganya masih terus menghalang-halangi ketika Pemerintah Desa mau melakukan pengukuran ulang obyek.

Agenda pengukuran tanah pun sudah berulang kali dilakukan. Terakhir rencana pengukuran sempat ingin dilakukan pada Rabu, (2/8/2023).

Meski sudah beberapa orang Polisi, TNI, Satpol PP, Pihak Kecamatan, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan sudah datang ke lokasi namun saat itu tetap saja pengukuran ulang tanah tidak bisa dilakukan.

Keluarga T Mahanip menghalang-halangi ketika Pemerintah Desa ketika hendak mau melakukan pengukuran tanah.

Perdebatan pun sempat memanas. Ketika itu mulai dari Sekcam Pantai Labu, Aziz hingga Kabag Hukum, Muslih Siregar pun sempat memberikan arahan kepada keluarga T Mahanip.

Dikatakan mereka saat itu jika memang tidak pernah merasa menjual tanah kepada pihak Eli Santi maka bisa membuat laporan ke polisi dengan tuduhan tanda tangan palsu.

Meski pihak T Mahanip mengaku sampai saat ini tidak memiliki alas hak apapun sebagai pemilik tanah namun mereka tetap ngotot dan menghalangi untuk dilakukan pengukuran ulang.

" Kami nggak mau melapor ke polisi. Suruh saja dia (Eli Santi Siagian) yang melapor. Kami nggak mau pokoknya melapor. Kami nggak pernah menjual, "kata anak T Mahanip ramai-ramai.

Saat itu mulai dari Kades, Sekcam, Kabag Hukum hingga Satpol PP yang diturunkan pun habis dibentak-bentak.

Marwah mereka pun saat itu direndahkan karena dimarah-marahi didepan umum. Polisi sempat menenangkan namun tetap mereka bersikeras tidak boleh dilakukan pengukuran.

Eli Santi Siagian pun sempat ikut dimaki-maki oleh keluarga T Mahanip. Ia merasa keluarga T Mahanip sangat zolim karena tidak mengakui pernah ada jual beli tanah.

Disebutnya dengan terbitnya SK Kepala Desa yang ia miliki sebagai bukti dirinya pernah membeli tanah. SK Kepala Desa juga telah diakui asli oleh Kepala Desa.

" Kalau saya sebagai pemilik tanah yang sah berharap bisa diukur ulang supaya bisa jadi SK Camat. Saya sudah jauh-jauh datang dari Tapanuli kemarin karena ada agenda untuk pengukuran. Kan sudah berulang kali dilakukan mediasi dan hasil akhirnya ukur ulang karena mereka tidak mau juga melaporkan hal ini ke polisi. Sudah berbulan bulan saya ajukan permohonan masa seperti ini hasilnya, "kata Eli Santi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved