News Video
Ditetapkan Jadi Tersangka, Panji Gumilang Dijerat dengan Pasal Berlapis
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Rupanya, Panji Gumilang juga dijerat dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (1/8/2023), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) malam.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.
Ia menyebut Panji Gumilang disangkakan pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu, pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara dan pasal 156a KUHP tentang penodaaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 10 tahun. asal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun," terangnya.
Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Brigjen Djuhandani menerangkan, penetapan tersangka pada Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara.
Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Panji Gumilang dalam penyidikan tahap akhir.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Diungkapkan, penyidik kemudian langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang pada pukul 21.15 WIB seusai ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," ujar Djuhandani.
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dijerat Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara,
Panji Gumilang Tersangka
Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis
Ponpes Al Zaytun
Pasal UU ITE
Kasus Panji Gumilang
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|