Panji Gumilang Tersangka

Alasan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Bagaimana Kasus TPPU di Ponpes Al Zaytun?

selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain seperti ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Warta Kota/Ramadhan LQ
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) untuk klarifikasi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah melalui proses penyidikan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri.

"Dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dengan demikian, Panji menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polemik seputar Panji Gumilang tidak hanya terkait dengan penistaan agama, tetapi juga menyelip beberapa tindak pidana lainnya yang sedang dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pertanyaannya apakah Panji Gumilang juga akan ditetapkan kasus tersangka lainnya?

Kita ketahui, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain seperti ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Tak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Laporan tersebut mencatat sebanyak 145 dari 367 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan mereka telah dibekukan.

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dalam laporan tersebut, terdapat beberapa tindak pidana yang diduga terkait dengan kasus ini, seperti penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, dan penggunaan dana BOS.

Semua tindak pidana tersebut diselidiki dalam konteks pencucian uang.

Laporan ini telah disampaikan kepada Polri dan Bareskrim untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved