Penganiayaan

Cemburu Buta, Suami Tebas 2 Jari Siseh hingga Putus, Pria Diduga Selingkuhan Turut Dihantam

Tanpa babibu, Heriyanto menebas Siseh istrinya dengan celurit hingga dua jari wanita yang ia cintai itu putus.

|
Soha.vn
ILUSTRASI 

Tak jarang Truong pulang tengah malam dan menemukan istrinya masih belum kembali, hal itu pula yang membuatku mengobrak-abrik akun media sosial teman-teman istrinya dan menemukan pria yang sangat mencurigakan.

Namun, bukti itu tak cukup untuk menuduh sang istri melakukan perzinahan.

Suatu hari, Ly meminta izin sang suami untuk bepergian dengan sekelompok temannya,Truong yang sudah menaruh rasa curiga pada istrinya pun tak tinggal diam.

Ia nampak tak peduli namun nyatanya diam-diam memasang GPS di mobil istrinya karena ingin mengambil kesempatan it untuk menangkap perselingkuhan Ly.

Ketika mengikuti Ly ke tempat parkir, Truong melihat istrinya naik ke BMW hitam. 

Setelah menunggu beberapa saat, mobil itu masih tak bergerak tapi malah bergoyang-goyang seperti ada aktivitas tak biasa di dalamnya.

Dengan begitu Truong bergegas mendatangi mobil tersebut, dan benar saja di sana ia melihat sang istri tengah bercinta dengan kekasihnya di dalam mobil.

Saat Truong mengeluarkan ponselnya untuk merekam bukti, Ly malah tak merasa malu dan langsung membuka pintu mobil, menantang suaminya untuk melanjutkan syuting.

Sikap kurang ajar istrinya memicu kemarahan Truong.

Kemudian Truong mengambil gunting dari tempat sampah terdekat, masuk ke mobil, dan berulang kali menikam Ly dan Quach.

Ruang di dalam mobil sangat sempit sehingga membuat keduanya punya waktu untuk menghindar dan melarikan diri.

Setelah beberapa saat, melihat Ly memohon dan menangis dengan keras, Truong melepaskan gunting di tangannya lalu memanggil ambulans dan terduduk.

Ly dan Quach dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan, keduanya menderita luka cukup serius tapi untungnya tak mengancam jiwa.

Atas perbuatannya, Truong ditangkap polisi dan kemudian diadili karena sengaja menyebabkan luka berdasarkan Pasal 234 KUHP China,

Pada bulan Februari 2023, Pengadilan Distrik Hai Hung memvonis Truong 3 tahun 6 bulan penjara.

(*/TRIBUN MEDAN)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved