Berita Medan

Penjelasan Pertamina Patra Niaga Soal Status Gudang Gas Oplosan yang Digerebek Polda Sumut

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengaku gudang gas oplosan bernama Nopandi yang digerebek merupakan sub penyalur gas LPG 3 Kg.

|
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy JS Marbun saat diwawancarai soal pangkalan gas 3 kilogram oplos yang digerebek, di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (27/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengaku gudang gas oplosan bernama Nopandi yang digerebek Polda Sumut di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal merupakan sub penyalur gas LPG 3 Kg Pertamina.

Pangkalan Nopandi tersebut dibawahi oleh agen Kop Puskop Kartika A Bukit Barisan dengan alamat sesuai yang didaftarkan ke Pertamina di Jalan Budi Luhur No 90, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca juga: Pemilik Pangkalan Gas Oplosan yang Digerebek Polda Belum Ditemukan, Tiga Pekerjanya Jadi Tersangka

"Iya memang pangkalan yang digerebek oleh Polda Sumut memang sub penyalur dari gas 3 kilogram Pertamina," ujar Susanto August Satria, Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut kepada Tribun Medan, Selasa (1/8/2023).

Dikatakannya, akibat dari pengoplosan gas tersebut, Agen gas Kop Puskop Kartika A Bukit Barisan telah memberikan surat tembusan kepada Pertamina berupa surat Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan Nopandi yang diterima pada tanggal 28 Juli 2023.

"Jadi kami sudah mendapatkan surat tembusan per tanggal 28 Juli yang menyatakan bahwa pangkalan tersebut sudah di PHU oleh agen yang menyuplai LPG 3 kilogram ke pangkalan tersebut," Ungkap Satria.

Satria juga mengaku tidak mengetahui adanya pembekukan yang dilakukan terhadap pangkalan Nopandi pada tahun 2019 lalu

"Coba tanyakan kepada agennya, yang jelas saya baru dapat PHU nya dari agen itu sendiri di tanggal 28 Juli 2023 dengan nama pangkalan Nopandi," tuturnya

Baca juga: Selain Indekos Wanita,Pangkalan Gas Oplosan yang Digerebek Polisi Diduga Berkedok Jual Kelapa Santan

Satria menyebutkan, jika secara kontrak antara pangkalan dan agen, seharusnya yang memberikan suplay gas kepada pangkalan adalah agen yang memberikan ijin.

"Pangkalan yang membuat ijinnya itu dari agen, yang berkontrak dengan Pertamina itu adalah agen, jadi secara kontraktual pangkalan dengan agen kalau pangkalan sudah di bawah agen berarti pangkalan di suplay gasnya dari agen tersebut," jelasnya.

"Selama dia masih jadi pangkalan dari agen tersebut berati suplay nya dari agen tersebut, kalau misalnya dia dapat dari agen yang lain, nah ini yang harus di tanyakan kepada agen dan itu masuk kepada tahap penyelidikan dari Aparat Penegak Hukum itu sendiri," pungkasnya

Sebelumnya, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang tabung gas 3 Kilogram diduga oplosan di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Bangunan berlantai dua ini berkedok indekos wanita di bagian lantai dua.

Amatan di lokasi, lokasi pangkalan gas diduga oplosan ini disimpan di lantai bawah, sebelah kanan rumah toko (ruko) berwarna putih biru.

Ruko ini pun berada di dalam gang sempit seperti disengaja agar tidak diketahui.

Di pagar besi berwarna hitam ruko ini terlihat tulisan 'Pusat Koperasi Kartika A Bukit Barisan' berlatar warna hijau.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved