PILU Nenek 60 Tahun Dipenjarakan Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya, Tak Kuasa Tahan Tangis

Sedih sekali nasib seorang nenek di Surabaya ini, dirinya divonis 5 tahun penjara karena menerima paket milik anaknya.

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.com - Sedih sekali nasib seorang nenek di Surabaya ini, dirinya divonis 5 tahun penjara karena menerima paket milik anaknya.

Nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur itu tak menyangka, paket yang dia terima ternyata berisi 17 Kilogram ganja.

Sang nenek pun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Diketahui Santoso, anak Asfiyatun tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.

Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Hingga akhirnya, pada 26 Juli 2023 lalu sidang vonis pun digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang terebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis

Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved