Berita Viral

NASIB Apes Asfiyatun Divonis 5 Tahun Penjara, Terima Paket Ganja Pesanan Anaknya dari Penjara

Asfiyatun, Nenek 60 tahun divionis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja pesanan sang anak. 

HO
Asfiyatun, Nenek 60 tahun divionis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja pesanan sang anak.  

Sementara itu dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/5/2023), Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengaku kecewa karena merasa dijebak anaknya, Santoso.

Perempuan paruh baya yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung ini mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya tersebut justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang merupakan narapidana Lapas Semarang.

Tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Santoso kemudian menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Sementara itu saudara terdakwa, Syafi'i mengaku sangat yakin Asfiyatun tak bersalah.

Ia mengatakan selama ini Asfiyatun hanya hidup dari rezeki yang halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.

Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso, yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," ujarnya

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved