Berita Viral
NASIB Apes Asfiyatun Divonis 5 Tahun Penjara, Terima Paket Ganja Pesanan Anaknya dari Penjara
Asfiyatun, Nenek 60 tahun divionis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja pesanan sang anak.
Melalui ponsel Pi, P menghubungi Santosa yang ada di penjara, namun ponsel Santoso tak aktif.
Lalu P menghubungi K (DPO) dan menanyakan ganja pesanannya yang tak kunjung dikirim.
Saat itu Asfiyatun pun meminta K untuk membantu anaknya.
Setelah percakapan tersebut, P pulang.
Keesokan harinya, Asfiyatun menghubungi Santoso melalui ponsel tetangga dan meminta anaknya mengembalikan uang milik P.
Sang anak kemudian menjawab “uangnya sudah masuk ke K, tapi barangnya belum ada, masih sedikit." Lalu pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 00.01 WIB, Asfiyatun bertemu dengan Pi saat mencari anak keduanya yang belum kunjung pulang.
Saat itu Pi mengatakan bahwa Santoso menelpon dan ingin bicara.
Melalui telepon, Santoso meminta ibunya memberikan uang Rp 100.000 ke PI sebagai ongkos "turunkan" ganja untuk mengganti pesanan P.
Asfiyatun pun menuruti permintaan sang anak untuk menyerahkan uang Rp 100.000 kepada Pi.
Di hari yang sama sekitar pukul 00.30, Asfiyatun yang sudah beristirahat di dalam rumah mendengar suara ketukan pintu.
Saat dibuka, pria yang belakangan diketahui sebagai A langsung masuk dan membawa dua kardus besar warna coklat.
Belakangan diketahui kardus itu berisi 17 kilogram ganja.
Kepada Asfiyatun, A menyebut barang itu milik Santoso dan besok akan diambil.
Asfiyatun pun menyetujui penitipan itu.
Pada pukul 11.30 WIB sepulangnya dari pasar, Asfiyatun melihat salah satu kardus warna coklat dengan tempelan tulisan “Ari Lampung Pamekasan Lama Surabaya 07-01-2023” dalam keadaan terbuka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nenek-60-tahun-divionis-5-tahun-penjara.jpg)