Berita Viral
NASIB Apes Asfiyatun Divonis 5 Tahun Penjara, Terima Paket Ganja Pesanan Anaknya dari Penjara
Asfiyatun, Nenek 60 tahun divionis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja pesanan sang anak.
TRIBUN-MEDAN.com - Asfiyatun, Nenek 60 tahun divionis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja pesanan sang anak.
Anaknya, Santoso mendekam di penjara dan masih mengendalikan narkoba.
Ganja yang diterima Asfiyatun juga seberat 17 kilogram.
Nenek ini harus menjalani masa tahanan yang cukup panjang imbas ulah anaknya.
Asfiyatun, nenek berumur 60 tahun asal Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara atas kasus narkoba.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (24/7/2023). Ia dinyatakan bersalah karena menerima paket yang berisikan 17 kilogram ganja yang dipesan anaknya, Santoso.
Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Dari balik sel tahanan, ia memesan 17 kilogram ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya.
Kasus tersebut berawal pada awal Januari 2023.
Hari itu sekitar pukul 22.00 WIB, Asfiyatun didatangi seseorang yang belakangan diketahui berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat itu P mengatakan kepada Asfiyatun jika dirinya memesan paket ganja kepada Santoso dan sudah menyerahkan uang Rp 32,5 juta.
Walapun sudah membayar, barang yang dipesan belum turun.
Asfiyatun pun terkejut dan mengaku tak mengetahui kejadian tersebut.
Tiga hari kemudian, P kembali ke rumah Asfiyatun dan menanyakan hal yang sama.
Di saat bersamaan, P juga memanggil Pi (DPO) untuk datang ke rumah Asfiyatun.
| PSI Sebut Budi Arie Bukan Lagi Relawan Jokowi, Tegaskan Tak Pernah Tawarkan Masuk PSI: Dicatat |
|
|---|
| TERBONGKAR Isi Diary Siswa FN Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Ngeluh Tak Punya Teman di Sekolah |
|
|---|
| CERITA Faisal Tanjung Ketua LSM di Balik Polemik 2 Guru Sulsel Dipecat: Kok Saya yang Disalahkan? |
|
|---|
| PENGAKUAN Faisal Tanjung Anggota LSM Polisikan Guru Abdul Muis Kasus Sumbangan 20 Ribu Untuk Honorer |
|
|---|
| AKHIRNYA Chiko Mahasiswa Undip Resmi Ditahan Kasus Pornografi AI, Korban Siswa dan Guru SMA Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nenek-60-tahun-divionis-5-tahun-penjara.jpg)