KPK Labil Soal Kisruh OTT Basarnas, Awalnya Ngaku Khilaf, Kini Ngotot Sesuai Prosedur Hukum
KPK labil dalam membuat keputusan soal tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap. Padahal sebelumnya, KPK sudah mengaku khilaf
Firli mengatakan, setelah dilakukan tangkap tangan, maka peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dalam waktu 1x24 jam.
Firli kemudian mengatakan, pihaknya memahami bahwa TNI juga memiliki mekanisme peradilan militer tersendiri.
Oleh karenanya, KPK melibatkan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam proses gelar perkara.
"KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: FIRLI BAHURI Di Ujung Tanduk, Pegawai KPK Tuntut Dia Mundur: Kok Kami yang Disalahkan!
Baca juga: KPK Plin Plan soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Awalnya Ngaku Khilaf, Kini Sebut Sesuai Prosedur
Baca juga: Ketua KPK Firli Malah Main Badminton, Brigjen Asep Undur Diri Disalahkan Pimpinan di OTT Basarnas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPK-Johanis-Tanak-usai-rapat-bareng-Danpuspom-TNI.jpg)