Viral Medsos

KPK Plin Plan soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Awalnya Ngaku Khilaf, Kini Sebut Sesuai Prosedur

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim setiap proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Basarnas sudah sesuai prosedur hukum.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus terungkap setelah tangan kanannya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akhirnya mengganti Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Marsdya Henri Alfiandi yang sebelumnya menjabat Kepala Basarnas dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.

Posisinya digantikan Marsdya Kusworo yang sebelumnya merupakan Dansesko TNI.

Sementara itu, Dansesko TNI kini dijabat oleh Marsda Samsul Rizal yang sebelumnya merupakan Aspers Panglima TNI.

Aspers Panglima TNI kini diisi oleh Marsda Arif Widianto yang sebelumnya merupakan Tenaga Ahli Pengajar Bidang Hubungan Internasional Lemhannas.

Posisi yang ditinggalkan Marsda Arif diisi oleh Marsda Hesly Paat yang sebelumnya menjabat Pa Sahli Tk.III Bidang Intekmil dan Siber Panglima TNI.

Posisi yang ditinggalkan Marsda Hesly diisi oleh mantan Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsma A Joko Takarianto. Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diteken Yudo, Senin (17/7/2023). Total, 96 perwira tinggi dimutasi oleh Yudo, termasuk tujuh panglima komando daerah militer (pangdam).

Kisruh Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap yang berujung kisruh membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'labil' atua plin plan atas sikapnya.

Awalnya, KPK langsung menggelar jumpa pers usai didatangi sejumlah pejabat TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/7/2023).

KPK menyatakan mereka khilaf menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka.

Bahkan, pernyataan KPK itu seolah melimpahkan semua kesalahan kepada bawahannya, yakni para penyidik dan penyelidik di KPK.

Tak sedikit yang mengkritik pimpinan KPK cuci tangan.

Adapun dua prajurit TNI aktif yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved