Gudang Gas Oplosan
Kodam I/BB Akui Gudang Gas Oplosan yang Digerebek Polda Sumut Sempat Terdaftar di Koperasi Kartika A
Kodam I/Bukit Barisan akui gudang gas oplosan yang digerebek Polda Sumut sempat terdaftar di Pusat Koperasi Kartika A
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kodam I/Bukit Barisan mengakui, bahwa gudang gas oplosan bernama Nopandi yang digerebek Polda Sumut di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan sempat terdaftar di Pusat Koperasi Kartika A Kodam I/Bukit Barisan.
Menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian, sejak tahun 2019, pangkalan gas yang dijadikan gudang gas oplosan itu bukan lagi bagian dari Puskop Kartika A Kodam I/Bukit Barisan.
Sebab, kata Rico, gudang gas oplosan itu sebelumnya sudah pernah ketahuan oleh Pertamina.
Sehingga, kata dia, izinnya pun dicabut.
Baca juga: Pantas Gas Elpiji Langka, Rupanya Ulah Gudang Berpamflet Koperasi Bukit Barisan
Baca juga: 3 Pekerja Pangkalan Gas Berkedok Indekos Wanita Ditangkap, Oplos Elpiji 3 Kg Kemudian Dijual Mahal
"Karena ketahuan Pertamina, (pangkalan gas) Nopandi melakukan oplosan gas elpiji sehingga izinnya dibekukan atau dinonaktifkan oleh Pertamina. Saat ini sudah bukan pangkalan gas elpiji dari Keagenan Puskopkar A Dam I/BB," kata Kolonel Rico J Siagian, Sabtu (29/7/2023).
Kodam I/Bukit Barisan mengatakan, pangkalan gas elpiji atas nama Nopandi ini tergabung sebagai anggota keagenan Puskop Kartika A Kodam I/Bukit Barisan dengan alamat sesuai yang didaftarkan ke Pertamina di Jalan Budi Luhur No 90, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Selama menjadi agen Puskopkar A Dam I/BB, pihak Puskopkar A Dam I/BB selalu mengantar tabung gas elpiji ke alamat tertera, bukan ke Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Namun, pihak Kodam I/Bukit Barisan curiga, pangkalan gas yang digerebek itu menyalahgunakan plang bertuliskan Puskop Kartika A Bukit Barisan.
Padahal, pemilik pangkalan gas elpiji 3 Kg subsidi oplosan itu diduga bernama Dali Pratiwi dan Beni Subarja Sinaga.
Baca juga: Pemilik Pangkalan Gas Oplosan yang Digerebek Polda Belum Ditemukan, Tiga Pekerjanya Jadi Tersangka
Baca juga: Tiga Pekerja Pangkalan Gas 3 Kg Oplosan di Medan Resmi Tersangka, Bosnya Masih Bebas Berkeliaran
"Semua barang bukti diamankan dan dibawa oleh Ditreskrimsus Polda Sumut beserta pemilik usaha atas nama Dali Pertiwi. Apabila saat ini masih menggunakan plang Puskopkar A Dam I/BB, berarti sudah menyalahgunakan plang tersebut," kata Rico.
Namun, Rico tak menjelaskan lebih lanjut soal upaya hukum yang akan dilakukan Kodam I/Bukit Barisan terhadap mafia pengoplos gas subsidi tersebut.
Sebab, para pelaku sudah terang-terangan diduga memanfaatkan nama Puskopkar A Dam I/BB.
Tiga Pekerja Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, polisi menangkap tiga orang pekerja gudang gas oplosan tersebut.
Mereka adalah RT (25) warga Jalan Gaperta, NS (34) warga Jalan Veteran Pasar 7, Medan Marelan dan APG (32).
Ketiganya punya peran berbeda-beda.
RT bertugas memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi berukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram non subsidi.
Dia menggunakan pipa khusus atau infuser disertai batu es di sekeliling tabung.
Lalu NS bertugas membersihkan sisa-sisa hasil oplos yang dikerjakan RT.
Sementara APG, bertugas memasarkan gas hasil oplosan kepada masyarakat.
Sayang, bos gudang gas oplosan ini Beni Subarja Sinaga melarikan diri dan masih berkeliaran.
Padahal dia adalah orang yang semestinya paling bertanggungjawab atas gudang gas oplosan ini.
Gudang Gas Meledak
Terkait kasus gudang oplosan ini, sebelumnya ada juga kasus serupa.
Bedanya, kasus sebelumnya ini terungkap bukan karena penggerebekan polisi, melainkan karena lokasinya meledak.
Adapun bangunan diduga gudang oplosan yang meledak itu berada di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Baca juga: Ada Tangki Berlogo Pertamina di Gudang Solar Diduga Oplosan Milik AKBP Achiruddin Hasibuan
Bangunan diduga gudang oplosan itu milik Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai.
Saat gudang meledak pada Minggu (9/4/2023) lalu, enam orang anak buah Imran Surbakti luka bakar.
Para korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Saat dikonfirmasi Tribun-medan.com, Imran Surbakti sempat tidak mau mengaku.
Disinggung mengenai pengakuan anak buahnya soal pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kilogram ke LPG 12 kilogram, Imran membantah dan tidak mengakuinya.
Baca juga: Polisi Pangkat Aiptu Anggota Biddokes Polda Sumut Ditemukan Mulai Membusuk Dengan Kondisi Tergantung
Dia berdalih yang dilakukan anak buahnya hanya mengecek apakah ada kebocoran atau tidak.
Padahal, anak buahnya yang nyaris tewas saat bekerja mengaku telah tiga tahun mengoplos gas di tempat usaha bernama Surbakti Gas itu.
Bahkan, dugaan pengoplosan ini disinyalir telah berlangsung selama belasan tahun.
"Itu kan kita suka mengecek, karena kita ruko padat. Jadi kita istilahnya ngecek biar enggak bocor. Aku sudah 14 tahun buka usaha ini. Pekerja pun orang-orang Pemuda Pancasila, daripada berbuat yang enggak-enggak," katanya.
Baca juga: Ruko Diduga Tempat Ngoplos LPG 12 Kilogram di Medan Denai Meledak, 6 Pekerja Nyaris Tewas Terbakar
Soal kabar anak buahnya terluka akibat ledakan tabung gas usai diduga mengoplos gas elpiji, Imran kembali berkilah.
Dia berdalih luka yang dialami anak buahnya cuma pada bagian kaki, meski faktanya hampir 80 persen.
Dari foto yang diterima Tribun Medan, sekujur tubuh anak buahnya itu dibalut kain kasa.
Kulit wajahnya pun nampak mengelupas.
"Cuma kaki saja. Dia merokok waktu kejadian. Jadi gak ada udara, merokok di situ. Cuma letupan, bukan ledakan," kilah Imran.
Baca juga: Anggota DPR RI Sekakmat Pemerintah Lampung, Bela Tiktoker Bima Minta Polisi Tak Proses Laporan
Sementara itu, apa yang disampaikan Imran Surbakti berbanding terbalik dengan keterangan anak buahnya.
Sumber yang merupakan anak buah Imran Surbakti mengatakan dia sudah tiga tahun mengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 Kilogram.
Menurut J, bukan inisial asli mengaku, dalam sehari mereka bisa mengoplos gas sebanyak 200 hingga 300 tabung.
Kemudian gas-gas oplosan tadi dikirim ke Provinsi Aceh dan dijual secara eceran di Kecamatan Medan Area.
Baca juga: AKSI Penyerangan TNI di Nduga Papua, Kelompok Teroris Separatis Menggila Serang TNI,6 OrangTewas?
Untuk mengisi tabung gas 12 kilogram memerlukan 3 tabung gas ukuran 3 kilogram bersubsidi.
Gas oplosan tadi dijual berkisar harga Rp 120 ribu.
"Saya kurang tahu berapa lama pengoplosan terjadi. Tetapi saya bekerja di situ sudah selama 3 tahun, 3 tahun itu saya ngoplos. Setelah dioplos itu, gas 12 kg nya biasanya dijual ke Aceh," ucapnya.
Selain pekerja, J merupakan korban meledaknya tabung gas di pangkalan gas milik Imran Surbakti pada 9 April lalu.
Selain dirinya, ada lima orang lainnya yang luka bakar.
Baca juga: Anggota Pemuda Pancasila Kepung Ruang Direktur RSUP Adam Malik, Kapolrestabes: Mereka Sekuriti
Diakuinya, saat kejadian mereka awalnya sedang merokok di luar ruko.
Namun mereka dimarahi Imran, disuruh merokok di dalam ruko.
Tiba-tiba saat sedang asyik merokok, gas meledak hingga membakar mereka.
"Kami pertama merokok di luar dimarahi, disuruh merokok di dalam, di lantai 1. Kondisi saya sekarang hanya bisa terbaring di tempat tidur karena saya mengalami luka bakar sekitar 80 persen," kata sumber Tribun-medan.com.
Sempat Diproses Polrestabes Medan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menegaskan akan memproses kasus gudang oplosan milik Imran Surbakti.
"Semua yang berkaitan dengan kasus itu masih kami proses. Sekarang masih berjalan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada," kata Fathir, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Mimpi Buruk AKBP Achiruddin Hasibuan, Dipecat Jadi Polisi, Bos PT Almira Nusa Raya Belum Ditangkap
Fathir menerangkan, Imran Surbakti sudah sempat diperiksa penyidik pada Jumat, 28 April 2023 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik pangkalan gas diduga oplosan itu atas nama istri Imran Surbakri.
"Kalau pemiliknya itu atas nama istrinya. Sudah kami periksa," kata Fathir.
Namun, Fathir tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai status Imran Surbakti dan istrinya.
Apakah sudah dijadikan tersangka atau belum.
Sebab, patut diduga Imran Surbakti dan istrinya melanggar undang-undang minyak dan gas.
Baca juga: AKBP Achiruddin Resmi DiPTDH, Kapolda Sumut: Saya Tidak Main-main Terhadap Penyimpangan Anggota
Pertamina Dorong APH Proses Kasusnya
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan pengoplosan gas elpiji subsidi yang diduga dilakukan Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Imran Surbakti.
Pihak Pertamina curiga, ada sesuatu yang tidak wajar di gudang atau tempat usaha gas milik Imran Surbakti.
Sehingga, Pertamina berharap kasus ini bisa didalami dan diinvestigasi.
Baca juga: Pesawat Canggih TNI AU Tergelincir di Bandara Mozes Kilangin, Miliki Kemampuan Pengintaian di ZEE
"Kami lebih mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih dalam, karena yang bisa menelusuri (dugaan pengoplosan gas elpiji subsidi) itu ya aparat penegak hukum," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Selasa (18/4/2023).
Susanto mengatakan, pihaknya memang sudah turun ke lokasi usaha milik Imran Surbakti di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Selasa (18/4/2023).
Saat mereka mendatangi usaha Ketua Ranting Pemuda Pancasila itu, alat-alat pengoplosan gas sudah tidak ditemukan.
Namun, petugas Pertamina menemukan adanya kondisi hancur pada plafon tempat usaha milik pria yang katanya dekat dengan sejumlah pejabat Polda Sumut itu.
Baca juga: Pasangan Kekasih, Cornel Sihombing dan Misda Trauma Usai Nyaris Dicincang Begal Sadis di Medan Timur
"Plafon hancur dan lain-lain. Kelihatan memang ada terjadi insiden," kata Susanto.
Ia pun curiga, karena tidak biasanya gas bisa meledak seperti itu.
"Kami tentu ada kecurigaan, cuma kecurigaannya harus didalami dengan fakta-fakta valid, bagaimana bisa gas yang biasanya ditaruh di gerai masih aman, bahkan ketika dibawa kurir untuk diantar walaupun sedang merokok aman juga, ini kan jadi aneh ketika ada satu pangkalan yang meleduk tiba-tiba," katanya.
Pascakejadian ledakan di gudang milik Imran Surbakti, Pertamina tengah melakukan pengecekan mengenai sistem pengalaman yang dilakukan di sub penyalur milik Imran dan mengecek pendataan penyaluran gas subsidi 3 kilogram.
Baca juga: Disidak Pertamina, Ketua Pemuda Pancasila yang Diduga Oplos Gas Disinyalir Sembunyikan Barang Bukti
"Kami akan liat juga bagaimana sistem pengamanan dia, karena kita lihat tabung ini sudah tertutup ya tidak mungkin tiba-tiba meleduk kalau tidak ada pemicu. Kami juga mau melihat data atau pencatatan penyalurannya kemana, seharusnya ada aktivitas jual beli sesuai dengan harga HET. Kalau ada yang tidak sesuai SOP, tentunya kita akan berikan skorsing," jelasnya.
Susanto mengatakan, jika memang benar ditemukan adanya pengoplosan gas elpiji subsidi, maka pihak berwajib harus melakukan peruraian, karena gas elpiji merupakan subsidi dari pemerintah.
"Kalau misalnya yang diduga oplos ternyata memang melakukan oplos, ini yang harus diurai oleh penegak hukum, karena itu barang subsidi. Ketika diotak-atik baik ditimbun ataupun dioplos, itukan masuk tindak pidana," tutupnya.(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dirreskrimsus-Polda-Sumut-Kombes-Teddy-JS-Marbun_Gas-3-Kg.jpg)