Kamaruddin Simanjuntak Siap Bela Panji Gumilang hingga Ngaku Sudah Negosiasi Harga

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan siap membela Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama. Bahkan ia juga sudah membahas soal harga negosiasi

Tayang: | Diperbarui:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak menyatakan siap membela Panji Gumilang 

Penistaan agama yang dimaksud adalah dalam video yang beredar di media sosial saat Kamaruddin Simanjutak mengungunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.

Dalam video Kamaruddin menjelaskan kalau pada sebuah pertemuan sempat bertemu orang-orang yang meminta agar Panji Gumilang dihukum.

Ketua DPD Partai Umat Medan, Persada (tengah) dan sejumlah anggota lainnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut. Kamaruddin dilaporkan karena dianggap menistakan agama.
Ketua DPD Partai Umat Medan, Persada (tengah) dan sejumlah anggota lainnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut. Kamaruddin dilaporkan karena dianggap menistakan agama. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Kemudian dia pun menanyakan kenapa harus dihukum. Jawaban mereka adalah karena Panji mengatakan Al-Qur'an adalah perkataan manusia.

Lantas dia menanyakan apakah orang-orang tersebut pernah mendengar Tuhan berbicara.

Di sinilah Kamaruddin dituding menistakan agama karena diduga sempat mempertanyakan apa yang salah, apabila Al-Qur'an merupakan perkataan manusia.

"Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak. Alhamdulillah sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Persada, di Mapolda Sumut, Rabu (26/7/2023).

Persada mengatakan Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.

Dia menyebut dalam unggahan video, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut.

"Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau Elohim berbicara?," ujar Persada mengulang pernyataan Kamaruddin.

Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE.

"Itu yang kita ambil poinnya, inti perkataan terlapor tersebut mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia," ujarnya.

Menurutnya, jika masyarakat mempercayai apa yang dikatakan Kamaruddin, hal itu akan jadi pembenaran.

"Jadi ini jangan lagi menyebar menjadi pembenaran pada berikutnya. Pasal yang dikenakan penistaan agama UU ITE tentang SARA, uu nomor 19 tentang tahun 2019 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2," tandasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: INI ALASAN DPD Partai Ummat Kota Medan Tuding Kamaruddin Simanjuntak Nistakan Agama Islam

Baca juga: Polisi Bohongi Keluarga Dul Kosim, Sebut Kecelakaan Rupanya Dianiaya 9 Polisi Lalu Dibuang ke Jurang

Baca juga: Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi, Sang Istri Kebingungan : Suami Saya Ditangkap Tapi Kok Mati?

Baca juga: Pemeriksaan Panji Gumilang Minta Undur Sampai 3 Agustus, Kuasa Hukum : Tangan Kirinya Patah Itu

Sumber: Warta kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved