Kamaruddin Simanjuntak Siap Bela Panji Gumilang hingga Ngaku Sudah Negosiasi Harga

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan siap membela Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama. Bahkan ia juga sudah membahas soal harga negosiasi

Tayang: | Diperbarui:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak menyatakan siap membela Panji Gumilang 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak menyatakan siap membela Panji Gumilang.

Adapun Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap membela Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang  terkait dugaan kasus penistaan agama yang kini ditangani Polri.

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak juga sudah mulai membicarakan soal harga negosiasinya dengan Panji Gumilang.

Pengakuan tersebut diungkapkan Kamaruddin usai dirinya dan tim bertemu Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Bahkan karena pernyataannya di Ponpes Al Zaytun yang beredar di media sosial, Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan oleh Partai Ummat Medan atas dugaan penistaan agama di Polda Sumut.

Terkait pertemuannya dengan Panji Gumilang saat mengunjungi Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Kamaruddin mengakui ada pembicaraan agar dirinya menjadi pengacara atau kuasa hukum Panji Gumilang.

Namun pembicaraan atau kepastian apakah dirinya menjadi kuasa hukum Panji Gumilang atau tidak, masih negosiasi dan berlanjut sampai kini.

"Belum bang, harganya negosiasi bang," kata Kamaruddin Simanjuntak dilansir Tribun-Medan.com dari Wartakotalive.com, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: INI ALASAN DPD Partai Ummat Kota Medan Tuding Kamaruddin Simanjuntak Nistakan Agama Islam

Baca juga: Sosok Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Hebat Asal Siborongborong yang Dipolisikan Partai Ummat


Namun yang jelas, Kamaruddin tidak menampik ada pembicaraan ke arah sana.

Sementara itu, sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama, Rabu (26/7/2023).

Pelaporan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi itu dilakukan oleh DPD Partai Ummat Kota Medan. Partai Ummat adalah partai politik besutan Amien Rais.

Penistaan agama yang dimaksud adalah terkait pernyataan Kamaruddin Simanjuntak dalam video yang beredar di media sosial saat mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.

Terkait soal pelaporan tersebut, Kamaruddin mengaku siap jika dipanggil polisi dan mengikuti proses hukumnya.

Ia juga membantah keras telah melakukan penistaan agama atas semua pernyataannya saat mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Panji Gumilang mendapatkan dukungan dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak.Kamaruddin dengan blak-blakan membela Panji Gumilang
Panji Gumilang mendapatkan dukungan dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak.Kamaruddin dengan blak-blakan membela Panji Gumilang (HO)

"Agama apa yang saya nista?," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (27/7/2023) soal pelaporan dirinya atas dugaan penistaan agama.

Menurut Kamaruddin, jika yang dimaksud adalah agama Islam, maka itu sama sekali tidak benar.

"Tidak benar itu, bang," katanya singkat.

Sebab kata Kamaruddin apa yang dimaksudnya di dalam video yang beradar hanya menceritakan saja pendapat orang terhadap tudingan penistaan agama ke Panji Gumilang yang menyatakan bahwa Al-Quran adalah karangan manusia.

"Waktu itu, Prof Dr Panji Gumilang, tidak mau menjawab," katanya.

Menurut Kamaruddin ia sama sekali tidak tahu apa alasan dirinya dianggap telah menistakan agama Islam.

"Nggak tahu saya, tanyakan mengapa pada mereka," ujarnya.

Yang pasti Kamaruddin mengaku siap menjawab tudingan itu jika dipanggil dan diperiksa pihak kepolisian.

"Tentu siap lah," kata Kamaruddin.

Baca juga: Dituding Menistakan Al-Quran, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Pemeriksaan Panji Gumilang Minta Undur Sampai 3 Agustus, Kuasa Hukum : Tangan Kirinya Patah Itu

Baca juga: Sosok Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Hebat Asal Siborongborong yang Dipolisikan Partai Ummat

 

DPD Partai Ummat Kota Medan Tuding Kamaruddin Simanjuntak Nistakan Agama Islam

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas kasus penistaan agama. Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan DPD Partai Ummat Kota Medan, Rabu (26/7/2023).

Penistaan agama yang dimaksud adalah dalam video yang beredar di media sosial saat Kamaruddin Simanjutak mengungunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.

Di sana, Kamaruddin di tuding telah melakukan penistaan agama Islam melalui pernyataannya.

Laporan DPD Partai Ummat Kota Medan diterima dengan nomor: STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.

Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada mengatakan, laporan mereka berangkat dari sebuah video yang diunggah ke YouTube saat Kamaruddin bertemu Panji Gumilang.

Penistaan agama yang dimaksud adalah dalam video yang beredar di media sosial saat Kamaruddin Simanjutak mengungunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.

Dalam video Kamaruddin menjelaskan kalau pada sebuah pertemuan sempat bertemu orang-orang yang meminta agar Panji Gumilang dihukum.

Ketua DPD Partai Umat Medan, Persada (tengah) dan sejumlah anggota lainnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut. Kamaruddin dilaporkan karena dianggap menistakan agama.
Ketua DPD Partai Umat Medan, Persada (tengah) dan sejumlah anggota lainnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut. Kamaruddin dilaporkan karena dianggap menistakan agama. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Kemudian dia pun menanyakan kenapa harus dihukum. Jawaban mereka adalah karena Panji mengatakan Al-Qur'an adalah perkataan manusia.

Lantas dia menanyakan apakah orang-orang tersebut pernah mendengar Tuhan berbicara.

Di sinilah Kamaruddin dituding menistakan agama karena diduga sempat mempertanyakan apa yang salah, apabila Al-Qur'an merupakan perkataan manusia.

"Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak. Alhamdulillah sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Persada, di Mapolda Sumut, Rabu (26/7/2023).

Persada mengatakan Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.

Dia menyebut dalam unggahan video, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut.

"Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau Elohim berbicara?," ujar Persada mengulang pernyataan Kamaruddin.

Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE.

"Itu yang kita ambil poinnya, inti perkataan terlapor tersebut mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia," ujarnya.

Menurutnya, jika masyarakat mempercayai apa yang dikatakan Kamaruddin, hal itu akan jadi pembenaran.

"Jadi ini jangan lagi menyebar menjadi pembenaran pada berikutnya. Pasal yang dikenakan penistaan agama UU ITE tentang SARA, uu nomor 19 tentang tahun 2019 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2," tandasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: INI ALASAN DPD Partai Ummat Kota Medan Tuding Kamaruddin Simanjuntak Nistakan Agama Islam

Baca juga: Polisi Bohongi Keluarga Dul Kosim, Sebut Kecelakaan Rupanya Dianiaya 9 Polisi Lalu Dibuang ke Jurang

Baca juga: Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi, Sang Istri Kebingungan : Suami Saya Ditangkap Tapi Kok Mati?

Baca juga: Pemeriksaan Panji Gumilang Minta Undur Sampai 3 Agustus, Kuasa Hukum : Tangan Kirinya Patah Itu

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved