Pemeriksaan Panji Gumilang Minta Undur Sampai 3 Agustus, Kuasa Hukum : Tangan Kirinya Patah Itu
Pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang diundur 3 Agustus 2023 mendatang. Adapun alasan pengunduran yakni karena Panji sedang
TRIBUN-MEDAN.COM – Pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang diundur.
Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang akan dilakukan pada 3 Agustus 2023 mendatang.
Adapun pihak kuasa hukum Panji Gumilang meminta pemeriksaan terhadap kliennya terkait kasus dugaan penistaan agama diundur pada 3 Agustus 2023 mendatang.
Sedianya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksan terhadap Panji Gumilang pada Kamis (27/7/2023) hari ini.
Namun, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu tidak bisa hadir karena sakit.
"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis, 3 Agustus 2023," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ia menuturkan, pihak kuasa hukum Panji sudah memberi informasi ketidakhadiran kliennya tersebut ke Bareskrim Polri.
"Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.
“Dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," kata Ramadhan.
Baca juga: BARESKRIM POLRI Tegas Soal Dugaan Korupsi Panji Gumilang, Audit Dana BOS Hingga Zakat Al Zaytun
Baca juga: Wakil Ketum MUI Ancam Gugat Balik Panji Gumilang Rp 2 Triliun, Masih Buka Pintu Maaf
Untuk alasan kondisi Panji Gumilang, kuasa hukumnya, Hendra Effendy, menyebutkan bahwa tangan kiri Panji saat ini sedang patah.
Hendra Effendy menuturkan bahwa kliennya tidak hadir karena tangan kirinya patah.
"Kami kuasa hukum hadir, Pak Panji kemungkinan belum bisa (hadir) karena sedang pemulihan kesehatan," tutur dia.
"Itu tangannya yang patah. Tangan kiri itu," sambung Hendra.
MUI Tak Takut
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal alasan pihaknya tak menghadiri sidang perdana gugatan yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pimpinan-Pondok-Pesantren-Al-Zaytun-Panji-Gumilang-gugat-Anwar-Abbas-dan-MUI-sebesar-Rp-1-triliun.jpg)